TKN Prabowo-Gibran Daftar Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 26 Maret 2024 | 06:27 WIB
Tim pembela Prabowo-Gibran saat mendaftar jadi pihak terkait ke MK. (Foto/Instagram/Yusrilihzamhd)
Tim pembela Prabowo-Gibran saat mendaftar jadi pihak terkait ke MK. (Foto/Instagram/Yusrilihzamhd)

Indonesiaglobe.id - Pihak capres-cawapres terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (25/3/2024) malam.

Perwakilan Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, terdapat 45 orang yang terdaftar sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran. Beberapa di antaranya adalah pengacara kondang seperti Hotman Paris, Otto Hasibuan, dan OC Kaligis.

"Kami yang hadir ini semuanya adalah Tim Pembela Prabowo-Gibran, yang hadir antara lain Pak Panjaitan, Pak Otto Hasibuan, Pak OC Kaligis, ini Pak Bos, semua kenal, Pak Hotman Paris," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024) malam

Yusril berujar, Tim Pembela Prabowo-Gibran telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua gugatan hasil Pilpres 2024.

Adapun dua gugatan tersebut dilayangkan oleh pihak pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa pihaknya juga membawa dokumen-dokumen terkait seperti surat kuasa yang ditandatangani oleh Prabowo-Gibran, berita acara sumpah, kartu tanda anggota advokat, dan lain-laim. 

"Selanjutnya, kami akan mempersiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon dan itu sudah harus diserahkan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Maret yang akan datang," ucap Yusril.

Di kesempatan yang sama, Otto meyebut pihaknya mampu menjawab seluruh tudingan saat persidangan. Sebab, lanjut Otto, permohonan yang diajukan Anies dan Ganjar cacat formil.

"Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adaah cacat formil, cacat prosedural sehingga karena tidak memenuhi syarat formil, maka kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak dapat diterima," kata Otto.​​​​​​​sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: