Polri Bakal Terbitkan Surat DPO untuk 2 Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman

Oleh: Mufit
Selasa, 26 Maret 2024 | 20:35 WIB
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)

Indonesiaglobe.id - Bareskrim Polri meminta dua tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang bagi mahasiswa ke Jerman untuk segera pulang ke Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial ER alias EW (39) dan A alias AE (37) saat ini sedang berada di Jerman.

"Yang dua tersangka Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi,” kata Rahardjo Puro saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Bareskrim Polri pun mengultimatum kepada dua tersangka untuk segera pulang ke Indonesia dalam memenuhi pemeriksaan. 

Rahardjo Puro menegaskan, jika kedua tersangka belum juga pulang ke Indonesia untuk memenuhi pemeriksaan, Polri akan mengeluarkan suara daftar pencarian orang alias DPO.

“Nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter Polri,” tuturnya.

Sedangkan, teruntuk tiga tersangka lainnya yaitu SS (65), AJ (52) dan MZ (60) saat ini masih dalam proses penyidikan untuk semakin menemukan titik terang dalam kasus ini.

“Saat ini dalam proses penyidikan, dengan berbagai pertimbangan tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan,” imbuhnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: