Kemendagri Bakal Berikan Sanksi ke Lucky Hakim

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 08 April 2025 | 22:06 WIB
Bupati Indramayu Lucky Hakim (Foto/Istimewa)
Bupati Indramayu Lucky Hakim (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Kementerian Dalam Negeri membutuhkan waktu maksimal 14 hari untuk menentukan sanksi terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim yang berpergian ke luar negeri tanpa izin. Kemendagri sudah meminta keterangan Lucky terkait masalah ini.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memastikan, Kemendagri akan memberikan sanksi kepada Lucky. Tetapi masih membutuhkan waktu pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal.

"Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat, itu saja, sementara sudah pasti Pak Bupati ini juga punya banyak tugas dan kewajiban yang dijalankan di Indramayu dan kami tentu mempertimbangkan itu dan hal-hal lainnya," ujar Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Lucky Hakim telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal. Ada 43 pertanyaan yang diajukan kepada Lucky.

Namun proses pemeriksaan masih belum selesai karena Inspektorat Jenderal masih menelusuri apakah perjalanan ke luar negeri itu menggunakan uang negara, dan potensi penerimaan uang dari pihak tertentu. Kemendagri membuka peluang akan kembali memeriksa Lucky.

"Itu kan tadi mengait juga ke beberapa pihak yang harus kami konfirmasi lagi terkait misalnya apakah ada penggunaan uang negara disini dan juga apakah juga ada potensi penerimaan uang dari pihak-pihak tertentu, ini kan harus dikembangkan jadi pemeriksaan ini menyeluruh, menyeluruh, ini yang dilakukan oleh Inspektorat," ujar Bima.

Sementara itu, Kemendagri belum mengungkap apa kira-kira sanksi yang bisa diberikan kepada Lucky.

"Ya nanti kita akan kembalikan lagi jenis dan sanksinya berdasarkan materi yang didapat dari keseluruhan proses," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Itjen Kemendagri, Husni Tambunan mengungkap dalam pemeriksaan hari ini, Lucky memahami perjalanan ke luar negeri harus izin. Tetapi, ia berasumsi karena masa libur bersama tidak perlu izin.

"Garis besar yang disampaikan seperti disampaikan Pak Wamen tadi bahwa yang bersangkutan memahami bahwa keluar negeri harus atas izin Menteri Dalam Negeri, namun berasumsi izin tersebut tidak berlaku pada saat libur atau cuti bersama, jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan," katanya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: