Komisi VIII DPR: Pengusaha Tak Perlu Panik, Umrah Mandiri Justru Sehatkan Industri

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 16:45 WIB
Ilustrasi ibadah umrah (Foto/Pixabay)
Ilustrasi ibadah umrah (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Ashari Tambunan meminta pengusaha biro perjalanan tidak perlu panik dengan aturan baru yang melegalkan umrah mandiri. Aturan tersebut tercantum dalam UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru.

Ashari menilai kebijakan baru tersebut bukan untuk mematikan usaha biro perjalanan. Tetapi memberikan akses dan fleksibilitas masyarakat yang ingin beribadah dengan lebih mandiri, transparan, dan efisien.

"Aturan ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha jangan panik. Pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional, dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, sekarang masyarakat punya pilihan yang lebih beragam," ujarnya di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Ashari mengatakan, perubahan aturan tersebut perlu disambut dengan adaptasi positif, bukan resistensi. Ia mendorong pengusaha biro perjalanan bertransformasi dari sekadar penjual paket menjadi penyedia layanan bernilai tambah.

"Travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi: memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jamaah, serta transparan dalam biaya. Umrah mandiri tidak berarti tanpa aturan, justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar," ujarnya 

Politikus PKB ini juga menilai, pengelolaan umrah selama ini masih menghadapi banyak masalah: pengawasan yang lemah, orientasi bisnis jangka pendek, hingga minimnya perlindungan jamaah saat terjadi sengketa atau gagal berangkat.

"Kita butuh sistem pengawasan terpadu yang mencakup visa, akomodasi, dan transportasi. Jangan lagi ada praktik ‘jual murah, berangkat tidak pasti’. Reformasi umrah harus dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur," ujarnya.

Ashari meminta Kementerian terkait untuk menerbitkan peraturan pelaksana supaya masyarakat memahami tata cara umrah mandiri secara detail, termasuk syarat akomodasi, transportasi, asuransi, dan pelaporan jamaah.

"Kita tidak sedang mematikan bisnis umrah, kita sedang menyehatkan ekosistemnya. Bila semua pihak disiplin dan transparan, jamaah akan terlindungi dan industri akan makin dipercaya," pungkasnya.

Diketahui, umrah mandiri dilegalkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Pasal 86 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru mengatur pelaksanaan ibadah umrah yaitu melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui menteri dalam keadaan luar biasa.

Berikut bunyi Pasal 86 UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah:

(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:

a. melalui PPIU;

b. secara mandiri; atau 

c. melalui Menteri.

(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.

(3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: