Alasan Prajurit TNI AL Tidak Mau Menikahi Juwita, Berujung Pembunuhan Berencana

BeritaNasional.com - Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Jumran saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Juwita, seorang jurnalis di Banjarbaru yang tewas beberapa waktu lalu.
Jumran kini telah diserahkan dari Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Denpom Lanal) Banjarmasin ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada Selasa (8/4/2025).
“Perkara pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Kis Bah Jumran akan dilimpahkan kepada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kadispenal Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).
Setelah penyidik melakukan seluruh rangkaian penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan puluhan saksi dan tersangka, serta dikuatkan dengan barang bukti yang ada, maka Jumran pun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Hal ini sesuai dengan apa yang telah disampaikan pemimpin TNI AL, bahwa perkara tersebut ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan akuntabel serta akan dihukum berat.
“Maka tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” kata Wira.
Adapun kronologi dari kasus pembunuhan ini terungkap, berdasarkan fakta bahwa Jumran telah terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana.
“Beberapa perencanaan yang dilakukan tersangka adalah dengan memperkirakan waktu beraksinya, dengan berangkat menggunakan bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada tanggal 21 Maret 2025,” ujarnya.
Sedangkan, kembalinya menggunakan pesawat dari Banjarmasin ke Balikpapan pada tanggal 22 Maret 2025. Lalu, tersangka menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat untuk melakukan aksinya.
“Selain itu, juga membeli sarung tangan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak serta masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali, terutama saat meninggalkan Banjarbaru,” ungkap Wira.
Sedangkan untuk motif dari Jumran tega menghabisi nyawa Juwita, kekasihnya yang dipiting leher hingga tak bernyawa, lantaran alasan tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban.
“Dari keterangan tersangka yang dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka dugaan motivasi tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban adalah karena tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban,” ucapnya.
Atas kejadian ini, Wira mewakili TNI AL turut berbela sungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa pembunuhan ini. Dia pun menegaskan kepada seluruh prajuritnya bahwa setiap tindakan kriminal mutlak tidak dibenarkan dan akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu