Sikapi Tarif Trump, Pemerintah Berikan Keringanan Pajak

BeritaNasional.com - Pemerintah membuat langkah deregulasi pajak dan kepabeanan untuk meringankan beban pelaku usaha Indonesia.Hal ini merupakan respon atas kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat.
Melalui empat langkah strategis, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memangkas beban tarif yang dirasakan pelaku usaha hingga 14%.
“Jadi kami akan terus melakukan reform, terutama di bidang pajak bea cukai, dan prosedur supaya ini betul-betul mengurangi beban (pengusaha),” ujarnya dilansir Antara, Selasa (8/4/2025).
Mantan petinggi bank dunia ini menjabarkan upaya pertama, pemerintah akan memangkas beban 2% yang berasal dari reformasi administrasi perpajakan dan bea cukai.
"Jadi, ini adalah perubahan yang bisa kita lakukan di pajak dan bea cukai hanya dari sisi administratif, penyederhanaan, akan mengurangi beban. Jadi, kalau dunia usaha akan kena 32% ini bisa dengan berbagai reform, 2% lebih rendah,” paparnya.
Dengan langkah penyederhanaan administrasi, beban tarif dapat ditekan menjadi 30%.
Langkah kedua yakni pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor dari yang sebelumnya 2,5% menjadi hanya 0,5%. Hal ini diklaim dapat memangkas beban tarif tambahan sebesar 2% sehingga membuat total beban tarif turun menjadi sekitar 28%.
Langkah ketiga dilakukan melalui penyesuaian tarif bea masuk produk impor yang berasal dari AS dan masuk kategori most favored nation (MFN). Tarif yang semula dikenakan sebesar 5% hingga 10%, akan diturunkan menjadi 0% sampai 5%.
Selanjutnya, ia menjanjikan penyesuaian terhadap tarif bea keluar untuk komoditas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), yang diklaim ekuivalen menurunkan beban pengusaha sebesar 5 persen.
Dengan demikian, total pengurangan beban dari empat langkah tersebut mencapai 14% sehingga beban tarif akibat kebijakan Trump tinggal 18%.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu