Kabar Baik, Warga Jakarta Bisa Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 31 Agustus
BeritaNasional.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) atau denda pemutihan.
"Kami sampaikan bahwa berdasarkan surat dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta bertanggal 25 Mei 2026 tentang penghapusan sanksi ataupun denda pajak kendaraan bermotor,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dikutip, Kamis (4/6/2026).
Program ini sudah bisa dirasakan warga Jakarta sejak 1 Juni sampai terakhir 31 Agustus. Selama periode ini, diharapkan pengendara tidak melewatkan keringan denda pajak yang diberikan Pemprov Jakarta.
"Ada waktu tiga bulan, silakan kepada masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan momentum ini untuk membayar pajaknya karena ada program pemutihan hanya berlaku selama tiga bulan," ucap dia.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah menyiapkan skema mengantisipasi membludaknya para wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini. Dengan memaksimalkan seluruh pelayanan di setiap gerai samsat agar berjalan tertib.
"Langkah antisipasi yang telah disiapkan yaitu, kesiapan personel seperti penyiagaan petugas tambahan untuk mempercepat proses pelayanan," katanya.
Selain itu, Komarudin juga mengimbau agar masyarakat supaya datang langsung mengurus pajak kendaraan. Tanpa melalui perantara atau calo, karena seluruh prosedur telah dipermudah.
"Petugas ataupun personel, sarana-prasarana, fasilitas ini juga kita telah siapkan dan silakan masyarakat bisa mengurus kendaraannya sendiri untuk bisa mengikuti prosesnya," katanya.
Sekadar informasi program pemutihan ini dikeluarkan Pemprov Jakarta untuk membebaskan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 mulai 1 Juni hingga 31 Agustus.
Program tersebut diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







