Pemerintah Tegaskan PP 20/2026 Tak Bebani UMKM
BeritaNasional.com - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memaparkan bilamana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tak akan memberkan pelaku UMKM. Aturan malah memperkuat afirmasi, perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM semakin produktif dan memiliki daya saing.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh uru Bicara Kementerian UMKM, M. Riza Damanik. Dia menyayangkan bahwa narasi yang beredar di masyarakat mengenai PP Nomor 20 Tahun 2026 itu akan memberatkan masyarakat, padahal substansinya tidak sesuai dengan isinya.
“Pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 justru ingin memberikan afirmasi, perlindungan, dan pemberdayaan secara penuh kepada UMKM di seluruh tanah air agar semakin berdaya dan produktif,” ujar Riza dalam keterangannya dikutip, Kamis (4/6/2026).
Dia berkata pemerintah terus mempertahankan berbagai insentif perpajakan yang selama ini telah membantu pelaku UMKM. Skema Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tetap berlaku.
Selain itu, sambung dia, afirmasi pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun juga tetap dipertahankan.
Riza menuturkan bahwa salah satu latar belakang diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah untuk mengatasi praktik fragmentasi atau pemecahan omzet yang dilakukan sebagian pelaku usaha agar tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar dan terus memperoleh fasilitas perpajakan UMKM.
“Praktik semacam ini merugikan kita semua karena memperlebar kebocoran dan menghilangkan potensi pendapatan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan produktivitas UMKM,” jelasnya.
Lebih lanjut, Riza menegaskan bahwa pemerintah tidak menghapus fasilitas perpajakan UMKM sebagaimana yang berkembang di masyarakat. Bahkan, melalui aturan baru tersebut, fasilitas tarif PPh final 0,5 persen bagi UMKM yang memenuhi kriteria diberikan secara permanen selama omzet usaha masih berada di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
“Jika pada aturan sebelumnya fasilitas PPh final UMKM hanya berlaku selama tujuh tahun, maka pada aturan baru kebijakan tersebut berlaku permanen. Bukan empat tahun, bukan tujuh tahun, tetapi berlaku permanen selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” tegasnya.
Karenanya, kata dia, Kementerian UMKM juga memastikan bahwa tidak ada pencabutan fasilitas secara mendadak bagi badan usaha yang selama ini telah memanfaatkan skema PPh final berdasarkan ketentuan sebelumnya.
Pelaku usaha berbentuk CV, Firma, maupun PT non-perseorangan yang telah terdaftar dan memperoleh fasilitas tersebut tetap dapat memanfaatkannya hingga masa berlaku fasilitas berakhir secara alami sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua fasilitas sebagaimana aturan lama tetap dapat dimanfaatkan sampai masa berlakunya habis. Tidak ada pencabutan mendadak,” kata Riza.
Ke depan, pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk membangun usaha yang lebih formal dan berkelanjutan melalui pendirian badan usaha yang lebih mudah. Pelaku UMKM dapat memilih bentuk PT Perorangan dengan fasilitas tarif PPh final 0,5 persen yang berlaku permanen selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar, atau membentuk koperasi yang memperoleh fasilitas PPh final 0,5 persen selama empat tahun sejak terdaftar.
Kementerian UMKM mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 agar dapat berjalan secara akuntabel, menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat, serta memperluas akses UMKM terhadap pembiayaan, legalitas usaha, dan pasar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi implementasi kebijakan ini agar kualitas dan akuntabilitas perpajakan semakin baik, sekaligus mendorong UMKM Indonesia menjadi semakin sehat, produktif, dan berkembang,” tutup Riza. 
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







