Prajurit TNI AL Terlibat Kasus Penyekapan Modus COD Mobil di Tangsel, Ternyata Desertir

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 21 Oktober 2025 | 08:42 WIB
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Kasus penyekapan di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) memakai modus jual beli mobil lewat sistem cash on delivery (COD) ternyata turut melibatkan mantan anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang telah dipecat secara tidak hormat. 

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI, Tunggul membenarkan jika MRA salah satu dari sembilan tersangka adalah mantan prajurit yang telah dipecat dengan pangkat terakhir Praka.

“TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengambil langkah cepat dan serius terkait adanya dugaan keterlibatan oknum prajurit, dalam kasus dugaan penyekapan yang berkaitan dengan permasalahan kendaraan bermotor di Tangerang Selatan dan viral di media sosial,” kata Tunggul kepada wartawan, dikutip Selasa (21/10/2025).

Tunggul menegaskan, TNI AL tak akan menutupi keterlibatan mantan prajurit dalam kasus pidana. Dia pun memastikan pihaknya akan membantu aparat kepolisian dalam menindaklanjuti proses hukum yang berjalan. 

"TNI AL memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penanganan kasus ini dan akan sepenuhnya kooperatif dalam proses penyidikan," katanya.

Adapun, lanjut Tunggul Praka MRA dipecat pada 12 Juli 2024 yang lalu. Sehingga yang bersangkutan telah dipastikan tidak lagi aktif sebagai prajurit TNI AL.

"Setelah melaksanakan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan hasil penyelidikan, ternyata kasus ini melibatkan disertir Prajurit yaitu, 'Praka MRA' yang sejak 12 Juli 2024 statusnya telah dipecat. Pemecatannya melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara In Absentia dari dinas keprajuritan," tuturnya. 

Meski begitu, Tunggul belum dirinci peran MRA dalam kasus ini. Namun untuk jeratan hukuman kepada MRA tengah ditangani PomAL yang sampai saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam.

"Saat ini masih melaksanakan pendalaman Kasus di Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta, dan nantinya penanganan kasus tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Militer mengingat MRA hingga saat ini juga masih belum menjalani hukuman disersinya," ucapnya.

Adapun dalam kasus penyekapan ini total ada empat korban, dari Desi bersama suaminya Indra alias Riky serta dua rekannya Ajit Abdul Majid dan Nurul alias Ibenk. Mereka adalah korban yang hendak membeli mobil dari tersangka NN (52) seorang wanita.

Namun mereka malah menjadi korban penyekapan, berujung penyiksaan. Di mana kasus ini awalnya bukan ditujukan kepada korban, melainkan permasalahan antar para tersangka perihal over kredit mobil Alphard.

Sampai akhirnya Desi berhasil melarikan diri dan melapor kejadian ini ke polisi. Hingga total sembilan tersangka berhasil ditangkap, yakni MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39).

“Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan atas dugaan peristiwa pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur di Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: