Tidak Patuhi SOP, 112 SPPG Ditutup

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:30 WIB
Presiden Prabowo Subianto memeriksa makanan yang akan diberikan kepada anak sekolah. (BeritaNasional/Setpres)
Presiden Prabowo Subianto memeriksa makanan yang akan diberikan kepada anak sekolah. (BeritaNasional/Setpres)

BeritaNasional.com -  Badan Gizi Nasional (BGN) menutup 112 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ratusan SPPG tersebut ditutup karena terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP), sehingga berisiko menyebabkan insiden keamanan pangan bagi penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang mengatakan dari jumlah tersebut sudah ada 13 SPPG yang siap beroperasi kembali. Namun nantinya tim akan memeriksa kelaikan dan SOP yang dijalankan.

"Ada 112 yang sudah ditutup per hari ini. Dari 112 itu, yang menyatakan siap dibuka lagi 13, tapi nanti kita mau cek lagi. Nah, nanti kalau yang ditutup ini kemarin bermasalah, kemudian dikasih izin lagi untuk buka, tentu dengan syarat, dia sudah punya sertifikasi yang telah ditetapkan," ujarnya. 

Nanik menyampaikan SPPG harus memiliki tiga sertifikasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) dan sertifikasi halal.

"Kemudian, sertifikasi air bersih juga harus dimiliki. Selain itu, dapurnya juga harus sesuai dengan petunjuk teknis, karena masih banyak dapur yang ruang untuk pemorsiannya itu belum pakai pendingin, dan sekarang harus berpendingin, karena kalau tidak, itu berpotensi untuk membuat makanan cepat basi," terangnya..

Sebelumnya ia menyampaikan hanya 35 dapur yang telah memiliki SLHS. Hal itu karena dapur yang ada sebelumnya merupakan rumah makan atau restoran yang mtelah berjalan dan wajib memiliki sertifikat tersebut.

"Sekarang kan jumlah SPPG ada 12.510, kalau dulu memang tidak mengharuskan SLHS, karena BGN punya standardisasi sendiri, tetapi sekarang, setelah ada kejadian (keracunan) itu kan harus ada SLHS, karena ada yang tidak menjalankan SOP, misalnya masaknya terlalu dini, kemudian ada juga yang ternyata belum mencuci ompreng pakai steamer (pemanas) dan belum disterilisasi kalau setelah dicuci," tukasnya. (Antara)

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: