Kubu Prabowo Bantah Menang Pilpres 2024 karena Intervensi Jokowi
Indonesiaglobe.id - Tim Pembela Prabowo-Gibran menegaskan, paslon nomor urut dua itu tidak memenangkan Pilpres 2024 karena intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Yakup Putra Hasibuan saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/3/2024).
"Tidak ada intervensi penguasa atas kemenangan pihak terkait, pemohon dalam permohonannya mendalilkan adanya intervensi penguasa, dalam hal ini presiden, para menteri, Pj kepala daerah, aparatur negara, kepala desa, untuk memenangkan pihak terkait dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024," kata Yakup.
Oleh karena itu, ia menyebut dalil tersebut menyesatkan dan mengabaikan kerja keras dari berbagai pihak untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
"Dalil pemohon tersebut selain mengada-ngada dan menyesatkan, juga menafikkan semua usaha, strategi, kerja keras partai politik pengusung, kelompok relawan, dan tim pemenangan di pusat maupun daerah dalam memperjuangkan kemenangan pihak terkait pada pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024," ujar Yakup.
Yakup pun menegaskan bahwa berbagai kampanye dan strategi pemenangan yang tepat yang berhasil membawa Prabowo-Gibran mendapatkan suara terbanyak dibanding paslon lain.
"Senyatanya, berbagai kampanye dan strategi pemenangan telah dijalankan pihak terkait dengan melibatkan konsultan dan profesional bidangnya untuk mendapatkan kepercayaan dan dukungan pemilih dalam memberikan suara pada pihak terkait, salah satunya merebut perhatian dan kepercayaan kaum milenial," jelas Yakup.
"Yaitu 33 persen suara pemilih dan juga pemilih gen-z yaitu 22,80 persen dari suara pemilu dengan menghadirkan sosok tokoh muda sebagai cawapres serta komunikasi kampanye yang sesuai kehidupan kaum muda," tambahnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu