Momen Ketua KPU Lupa Status Termohon Bukan Terlapor, Sampai Tepok Jidat!

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 01 April 2024 | 10:41 WIB
Situasi sidang PHPU di MK. (Indonesiaglobe/Oke Atmaja).
Situasi sidang PHPU di MK. (Indonesiaglobe/Oke Atmaja).

Indonesiaglobe.id - Ada momen menarik saat sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024), saat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyebut dirinya sebagai terlapor, bukan termohon.

Hal itu terjadi saat Hasyim bertanya kepada saksi ahli yaitu Dosen Fakultas hukum UII Yogyakarta Ridwan yang belum menjawab dengan tegas pertanyaannya.

"Majelis, pertanyaan dari terlapor belum dijawab tadi," ujar Hasyim.

"Terlapor siapa terlapor, Bapak jadi terlapor gimana," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

Posisi KPU seharusnya sebagai termohon, Hasyim malah salah sebut sampai tepok jidat. Menyadari salah sebut, Hasyim langsung menepuk kepalanya tanda lupa.

"Eh sorry, sorry, termohon, mohon maaf. Belum dijawab majelis jadi sekiranya," ujarnya.

Pertanyaan Hasyim itu terkait pendaftaran pencalonan presiden dan calon wakil presiden yang dipermasalahkan pemohon. Hasyim bertanya kepada ahli apakah calon yang berasal dari kepala daerah sudah mengantongi izin dari presiden, bila ditolak maka KPU akan bermasalah.

Ridwan pun menjawab bahwa syarat pendaftaran itu harus merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi yang telah ditetapkan.

"Kalau saya kalau dalam konteks ini tentu merujuk pada putusan MK itu yang mensyaratkan yang sudah ditetapkan itu," ujarnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: