Sidang Etik 5 Brimob Pelindas Ojol Affan Masih Tunggu Kelengkapan Berkas

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 10 September 2025 | 13:20 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Div Propam Polri masih menunggu kelengkapan berkas lima anggota Brimob untuk sidang etik tragedi meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) baracuda Brimob.

Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David yang diduga melanggar etik sedang selaku penumpang dari rantis tersebut.

“Lima personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi pada Rabu (10/9/2025).

Sebab, lanjut Trunoyudo, kelengkapan berkas diperlukan untuk nantinya sidang terhadap kelima anggota Brimob digelar Majelis KKEP dalam waktu dekat.

“Untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan dua anggota brimob Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat telah resmi mengajukan banding terhadap sanksi yang dijatuhkan Majelis KKEP.

Diketahui, sanksi yang diajukan banding oleh Kompol Cosmas adalah hukuman etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH ). Lalu, Bripka Cosmas selaku sopir dijatuhkan hukuman etik demosi selama tujuh tahun.

“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding,” ucapnya.

Dalam kasus ini, total telah ada tujuh anggota Brimob yang terancam sanksi etik imbas tragedi pengendara ojol Affan yang meninggal setelah dilindas rantis berisi tujuh Brimob tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas sesuai prosedur secara transparan terhadap mereka yang diduga melakukan pelanggaran dalam bertugas.

“Seperti diketahui, proses penanganan oleh Propam kemarin sudah berlangsung dan saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat, marathon. Sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat,” tegas Sigit saat jumpa pers pada Sabtu (30/8/2025).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: