Yusril Sebut 2 Brimob Bersalah dalam Kasus Affan Kurniawan

BeritaNasional.com - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan tujuh anggota Brimob yang berada di kendaraan taktis (rantis) saat melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan telah menjalani sidang etik.
Yusril yang menggelar konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas kemarin juga menerangkan, hanya dua yang terbukti bersalah dari tujuh personel tersebut.
"Jadi terhadap 7 Anggota Brimob yang menabrak, yang ada dalam mobil itu, yang menabrak almarhum Affan sampai meninggal, semuanya itu sudah dibawa ke pengadilan etik," kata dia dikutip, Sabtu (27/9/2025)
"Yang dinyatakan bersalah itu adalah yang bawa--supir mobil itu; yang duduk sebelahnya. Yang di belakang itu gak tahu apa-apa," tambahnya.
Kedua anggota Brimob itu adalah Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad, yang telah dijatuhi sanksi etik. Keduanya juga akan diproses secara pidana.
"Saya sudah mendapat kepastian dari Wakapolri, dua orang ini akan diadili di pengadilan pidana,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya mulai menyelidiki dugaan unsur pidana oleh Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad.
"Kami sudah menerima rekomendasi dari Divpropam dan saat ini proses penyelidikan," ujar Djuhandhani.
Ia menuturkan, penyidik sudah memeriksa 12 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV.
"Kita juga dalam pengambilan CCTV tersebut, dilakukan dengan diawasi oleh eksternal, yaitu Kompolnas," ucapnya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu