Dipecat dari Polri, Bripka Dedy Diduga Bekingi Kampung Narkoba Kini Diperiksa Bareskrim
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bakal melakukan pemeriksaan terhadap oknum Brimob yang diduga terlibat dalam praktik perlindungan peredaran narkotika di Samarinda Seberang, Kalimantan Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan oknum tersebut diketahui bernama Bripka Dedy Wiratama. Nantinya, yang bersangkutan akan diperiksa pada hari ini, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Pada hari Jumat, 5 Juni 2026 pukul 15.30 WIB, oknum Brimob Bripka Dedy Wiratama yang membekingi kampung narkoba Gang Langgar akan tiba di lobi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pidana narkotika oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” kata Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Menurut Eko, pemeriksaan pidana dilakukan setelah yang bersangkutan lebih dahulu menjalani proses etik di lingkungan Polri. Kemudian, dari sidang etik menyatakan Bripka Dedy terbukti melakukan pelanggaran berat yakni membekingi kampung narkoba di Samarinda.
“Yang bersangkutan telah divonis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH oleh Bidpropam Polda Kalimantan Timur karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar Eko.
Kasus ini menjadi perhatian serius Bareskrim Polri mengingat dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan peredaran narkotika dinilai dapat merusak upaya pemberantasan narkoba yang selama ini dilakukan kepolisian.
Penyidik kini akan mendalami peran Bripka Dedy Wiratama dalam aktivitas yang terjadi di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang. Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
Selain memeriksa yang bersangkutan, penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang terhubung dengan jaringan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi, analisis alat bukti, serta penelusuran aliran komunikasi dan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Ditegaskannya bahwa tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.Langkah penegakan hukum terhadap oknum aparat disebut sebagai bagian dari komitmen institusi untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Bareskrim juga memastikan proses hukum terhadap Bripka Dedy Wiratama akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu






