Ditreskrimsus Polda Bali hingga BPN Jembrana Dilaporkan atas Dugaan Korupsi Pembatalan Sertipikat ke KPK

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 10 September 2025 | 15:15 WIB
Kuasa hukum Veronika L Giron melaporkan penyidik polri dan BPN Jembrana Bali. (BeritaNasional/Panji)
Kuasa hukum Veronika L Giron melaporkan penyidik polri dan BPN Jembrana Bali. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L Giron, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan ini berkaitan dengan pembatalan Sertipikat Hak Milik atas nama Ni Wayan Dontri yang luasnya mencapai 17.700 meter persegi.

Veronika menyebut laporan tersebut ditujukan terhadap Tim Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kepala Kantor BPN Kabupaten Jembrana, petugas ukur BPN Achmad Zaini Hasan dan Anang Harissyah, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Sylvia Ekawati, serta PT Sungai Mas Indonesia.

“Saya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara,” kata Veronika di Gedung Merah Putih, Rabu (10/9/2024).

Ia menegaskan langkah hukum ini diambil karena pembatalan sertipikat tersebut dinilai merugikan kliennya. Menurutnya, sertipikat itu dibatalkan dengan alasan cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.

Sertipikat yang menjadi pokok perkara tercatat dalam Konversi dengan Penegasan Hak Nomor 7395/Desa Penyaringan sesuai Surat Ukur Nomor 4473/Penyaringan/2018 tertanggal 19 Desember 2018. 

Ia menjelaskan kronologi perkara berawal dari Laporan Informasi Nomor LI/61/VI/2025/Ditreskrimsus tertanggal 20 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/114/VII/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 2 Juli 2025," tuturnya.

"Mulanya permohonan pembatalan sertipikat diajukan Sylvia Ekawati melalui surat tertanggal 30 Juni 2025 dengan alasan tumpang tindih dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 25416/Desa Penyaringan seluas 10.000 meter persegi," tuturnya.

Ia juga mengatakan rekomendasi pembatalan sertipikat atas nama Ni Wayan Dontri kemudian diterbitkan BPN Kabupaten Jembran melalui surat tertanggal 18 Juli 2025.

Setelah itu, kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pun mengeluarkan pemberitahuan pembatalan pada 6 Agustus 2025.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997, keberatan terhadap sertipikat yang telah diterbitkan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak penerbitan,” ujar Veronika. 

Ia menilai pembatalan yang dilakukan diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang secara jabatan dan mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

“Laporan ini telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan," ucapnya.

"Kami telah memohon perlindungan hukum kepada bapak Presiden Republik Indonesia dan Ketua Komisi 3 Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan Keamanan DPR RI di Jakarta,” tandasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: