Update Kasus Kematian Ojol Affan, 3 Brimob Dihukum Minta Maaf dan Patsus 20 Hari

BeritaNasional.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali digelar terhadap terduga pelanggar tiga anggota Brimob Polri atas kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang meninggal dilindas kendaraan taktis (rantis) pada aksi 28 Agustus 2025 lalu.
Ketiga terduga pelanggar adalah Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David sebagai penumpang rantis yang dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri, lantaran tidak mengingatkan pimpinan saat penanganan unjuk rasa, berujung Affan Kurniawan yang meninggal dunia.
Sidang KKEP dipimpin Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, didampingi sejumlah pejabat Divpropam dan Korbrimob Polri sebagai anggota komisi di ruang sidang Gedung Divpropam Polri, TNCC, Mabes Polri dari 1-3 Oktober 2025.
Hasilnya, ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sehingga dijatuhkan sanksi berupa etika dan administratif yang diterima tanpa banding dari ketiganya.
Pertama terkait Sanksi Etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian, Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Kemudian sanksi administratif, berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani oleh ketiga pelanggar sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri.
Atas hasil sidang ini, Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menyampaikan bahwa proses sidang etik dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas anggota.
"Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya," kata Erdi dalam keteranganya dikutip Jumat (10/10/2025).
Erdi menambahkan, penegakan kode etik menjadi bagian penting membangun institusi Polri yang profesional dan terpercaya di mata masyarakat. Dengan hukuman yang diberikan sesuai pertanggungjawaban pelanggar.
"Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku," tegas Erdi.
Sementara anggota brimob lainnya, sudah dijatuhi sanksi etik dengan rincian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae, sanksi demosi tujuh tahun terhadap Anggota Brimob, Bripka Rohmad, dan Aipda M Rohyani Disanksi Patsus selama 20 hari.
"Dengan demikian, proses hukum etik terhadap peristiwa tersebut dinyatakan selesai di tingkat internal Polri," tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 8 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu