Rampung Sidang Etik, Penumpang Rantis Aipda M Rohyani Disanksi Etik Patsus 20 Hari

BeritaNasional.com - Divpropam Polri rampung melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Aipda M Rohyani, anggota yang melanggar etik atas insiden kematian pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan.
Dengan sanksi administratif berupa penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari yang dijatuhkan Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Ketua Komisi, bersama empat anggota Divpropam dan Korbrimob Polri yang memimpin jalannya sidang KKEP pada Senin (29/9/2025).
“Sanksi Administratif, penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri,” tulis bunyi sanksi tersebut, dikutip Selasa (30/9/2025).
Sementara sanksi etika, majelis KKEP dijatuhkan dalam dua bentuk pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan dihadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
“Aipda MR dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tulisnya.
Sanksi dijatuhkan, lantaran Aipda MR yang merupakan penumpang kendaraan taktis (rantis) saat peristiwa dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya.
Ia disebut tidak berupaya mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Cosmas K Gae dan pengemudi Bripka Rohmad tentang prosedur penanganan massa aksi. Kelalaian tersebut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa Affan Kurniawan yang tewas akibat dilindas rantis.
"Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulisnya.
Erdi menegaskan setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam setiap tugas, khususnya dalam situasi yang melibatkan masyarakat secara langsung.
"Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya," tambahnya.
Atas putusan sanksi itu, Aipda M Rohyani menyatakan menerima putusan dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.
“Sementara itu, pada hari ini Selasa, 30 September 2025, sidang KKEP juga tengah berlangsung terhadap personel lainnya, yakni Briptu DS. Adapun hasilnya akan diinformasikan lebih lanjut setelah sidang dinyatakan selesai,” ucapnya.
Sementara dari sisi etik, total ada tujuh anggota diganjar sanksi etik dengan rincian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan sanksi demosi tujuh tahun terhadap anggota Brimob, Bripka Rohmad.
Kemudian untuk Aipda M Rohyani Disanksi Patsus selama 20 hari. Sementara untuk Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David masih menunggu sidang etik.
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 5 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu