Permudah Pemecatan, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dimutasi ke Yanma Polri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 28 Februari 2026 | 17:10 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. (BeritaNasional/YT Polri TV)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. (BeritaNasional/YT Polri TV)

BeritaNasional.com - Polri telah melakukan rotasi dan mutasi terhadap Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) pada Februari 2026. Mutasi ini berlaku terhadap total 54 Personel dari berbagai posisi jabatan.

Berdasarkan daftar personel yang dimutasi sesuai Surat Telegram (ST) Kapolri nomor ST/440/II/KEP./2026 tanggal 27 Februari 2026 terdapat nama yang menyita perhatian yakni AKBP Didik Putra Kuncoro.

Mantan Kapolres Kota Bima yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhkan sanksi etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kasus penyalahgunaan narkoba dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri 

“Mutasi tersebut benar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir saat dihubungi pada Sabtu (28/2/2026).

Soal alasan mutasi, Johnny menyampaikan, keputusan itu agar mempermudah proses administrasi PTDH atau pemecatan terhadap Didik yang telah diputuskan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) 

“Mutasi AKBP didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP PTDH-nya sedang berproses,” terang dia.

Sebagai informasi, AKBP Didik telah disidang etik akibat penyalahgunaan narkoba dan penyimpangan seksual dengan saksi PTDH atau dipecat sebagai anggota Polri. Atas sanksi tersebut, Didik menerima dan tidak mengajukan proses banding.

Sedangkan dalam kasus narkoba yang ditangani Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan berbagai macam narkoba yang tersimpan dalam koper.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: