Eks Kapolres Bima Diperiksa Terkait Dugaan Pencucian Uang Jaringan Narkoba

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 08 Mei 2026 | 13:17 WIB
Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro (kanan) dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi (kiri). (BeritaNasional/Humas Polri)
Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro (kanan) dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi (kiri). (BeritaNasional/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memeriksa eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kasat Narkoba Polres Bima AKP Maulangi, serta AIS Setiwati selaku bendahara koordinator jaringan Erwin terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tindak pidana narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai pengembangan dari pengungkapan jaringan narkotika yang sebelumnya telah dibongkar penyidik.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika,” kata Eko dalam keterangan resminya, Jumat (8/5/2026).

“Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan,” tambahnya.

Menurutnya, penyidik tidak hanya fokus pada penindakan pelaku peredaran narkotika, tetapi juga penerapan pasal pencucian uang untuk memiskinkan jaringan narkoba.

Dalam proses penyidikan, Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan analisis transaksi keuangan, pemeriksaan dokumen, serta penyitaan sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan,” ujar Eko.

Saat ini, penyidik masih mendalami hubungan para pihak dengan jaringan Erwin serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Atas perkara tersebut, pihak yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.sinpo

Komentar: