Kasus Penyimpangan Seksual AKBP Didik dan Istri Terungkap, Polda NTB Turun Tangan
BeritaNasional.com - Kasus pelanggaran etik dan penyimpangan seksual mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, mulai terungkap setelah beredarnya pengakuan dari seorang wanita korban kekerasan seksual.
Penyimpangan seksual tersebut dilakukan dalam aktivitas tiga orang yang melibatkan istri AKBP Didik. Hal ini terungkap dari keterangan Bunga (bukan nama asli) yang membagikan pengalamannya dalam channel YouTube Podcast (Siniar) NTBSatu.
“AKBP itu menjemput saya di kamar dan mengajak saya ke kamarnya. Setelah saya sampai, saya sangat terkejut ketika melihat istri beliau keluar dari kamar mandi hanya menggunakan lingerie,” ucap Bunga dalam podcast tersebut.
Dalam pengakuannya, Bunga mengaku dipaksa melakukan hubungan intim bertiga (“threesome”) dengan istri AKBP Didik. Selain itu, ia dicekoki obat terlarang (MDMA/ekstasi) untuk melayani fantasi seksual pasangan suami-istri tersebut.
Kasus ini telah menjadi pertimbangan sanksi dalam sidang etik dan ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan asistensi langsung dari Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.
“Terkait dugaan kasus tersebut, saat ini penanganannya berada pada kewenangan Polda NTB. Dirres PPA-PPO NTB sudah turun untuk melakukan asistensi. Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri melakukan monitoring serta memberikan asistensi,” kata Dittipid PPA-PPO, Brigjen Pol Nurul Azizah, saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, asistensi ini diberikan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.
“Polri berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan terhadap perempuan secara serius dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
AKBP Didik telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pelanggaran tidak hanya terkait narkoba, tetapi juga penyimpangan seksual dalam sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (19/2/2026).
“Dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo menjelaskan, perbuatan asusila ini terpisah dari pelanggaran penyalahgunaan narkotika. Meski demikian, tidak dijelaskan lebih lanjut terkait bentuk penyimpangan seksual yang dilakukan AKBP Didik.
“Hasil pemeriksaan dugaan perbuatan asusila terungkap melalui proses sidang komisi. Itu merupakan salah satu perbuatan yang ditemukan selama pemeriksaan,” ujarnya.
Dalam pasal terkait penyimpangan seksual, AKBP Didik turut dijerat Pasal 13 Huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi:
“Setiap anggota pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.”
Selain itu, Pasal 13 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 juga menyebut: “Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan.”
“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan menerima putusan di hadapan Ketua dan Anggota Komisi,” imbuhnya.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 13 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu







