Eks Kapolres Bima Kota Didik dan Eks Kasat Malaungi Jadi Tersangka TPPU Narkoba Ko Erwin

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 29 April 2026 | 18:09 WIB
Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro (kanan) dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi (kiri). (BeritaNasional/Humas Polri)
Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro (kanan) dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi (kiri). (BeritaNasional/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan sindikat narkoba, mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan atas hasil gelar perkara terhadap TPPU, sebagaimana mengacu pada Tindak Pidana Asal (TPA) yang menjerat Didik bersama lima orang lainnya.

“Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).

Selain Didik, lima tersangka yang dijerat TPPU yakni Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi. Keduanya diketahui telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Selain itu, penyidik juga telah menjerat tiga tersangka lain yang memiliki keterkaitan peredaran narkoba yakni, bandar narkoba di Bima Kota Abdul Hamid alias Boy, adik kandung bandar narkoba Ko Erwin Ales Iskandar, dan Mantan Istri Ko Erwin Ais Setiawati.

Fokus TPPU

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso sempat menyatakan kasus bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin sedang difokuskan pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini sejalan dengan ditangkapnya keluarga dari Ko Erwin, mulai dari VVP (Istri), HSI (Anak), dan CA (Anak) yang diduga terlibat dalam TPPU hasil bisnis peredaran gelap narkoba.

“Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU,” kata Eko dalam keterangan tertulis pada Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, langkah ini dilakukan guna memiskinkan bandar narkoba dengan pengusutan TPPU. Karena turut disita mulai dari rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait seiring ditangkap istri dan dua anak.

“Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” ujar Eko.

Meski begitu, Eko menyatakan seluruh perkembangan dari upaya TPPU ini akan disampaikan nanti. Setelah, proses penyidikan keseluruhannya telah dilakukan oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

“Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita,” ujarnya.

Perlu diketahui, Ko Erwin adalah bandar narkoba yang terlibat persekongkolan dengan Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang berujung terseretnya Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka.

Sejak saat itu, penyidikan terus dikembangkan satu-persatu jaringan dari Ko Erwin berhasil dipreteli kepolisian. Salah satunya bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor bandar internasional yang menjadi penyuplai narkoba ke Ko Erwin.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: