Lewat TPPU, Bareskrim Polri Bakal Miskinkan Bandar Narkoba Ko Erwin
BeritaNasional.com - Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan kasus bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin sedang difokuskan untuk pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini sejalan dengan ditangkapnya keluarga dari Ko Erwin, mulai dari VVP (Istri), HSI (Anak), dan CA (Anak) yang diduga terlibat dalam TPPU hasil bisnis peredaran gelap narkoba.
“Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, langkah ini dilakukan guna memiskinkan bandar narkoba dengan pengusutan TPPU. Karena, mulai dari rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait seiring ditangkap istri dan dua anak turut disita.
“Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” ujar Eko.
Meski begitu, Eko menyatakan, seluruh perkembangan dari upaya TPPU ini akan disampaikan nanti. Setelah, proses penyidikan keseluruhannya telah dilakukan oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
“Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita,” jelasnya.
Perlu diketahui, Ko Erwin adalah bandar narkoba yang terlibat persekongkolan dengan Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang berujung terseretnya Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka.
Sejak saat itu, penyidikan terus dikembangkan satu-persatu jaringan dari Ko Erwin berhasil dipreteli kepolisian. Salah satunya bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor bandar internasional yang menjadi penyuplai narkoba ke Ko Erwin.
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







