Mahasiswa Purwokerto Disekap dan Dianiaya, LBH Tribhata Banyumas Ajukan RDPU ke DPR RI

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 24 April 2026 | 20:41 WIB
LBH Tribhata Banyumas usai menyerahkan permohonan RDPU ke DPR RI. (BeritaNasional/Tribhata Banyumas)
LBH Tribhata Banyumas usai menyerahkan permohonan RDPU ke DPR RI. (BeritaNasional/Tribhata Banyumas)

BeritaNasional.com - Lembaga bantuan hukum (LBH) Tribhata Banyumas tengah mengajukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada DPR RI untuk menyampaikan kasus dugaan penganiayaan hingga penyekapan seorang mahasiswa berinisial D di Purwokerto.

Pengajuan itu dilayangkan LBH Tribhata Banyumas untuk menyerahkan permohonan audiensi melalui Komisi III dan Komisi X DPR RI pada Jumat (24/4/2026).

"Langkah ini diambil untuk mengawal penanganan kasus dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan/atau penyekapan terhadap saudara D agar berjalan transparan, akuntabel, dan tidak berhenti pada prosedur formal semata," kata Pendiri Tribhata Banyumas Nanang Sugiri kepada wartawan.

Menurutnya, lewat RDP dengan DPR diharapkan pihaknya bisa menjelaskan duduk perkara kasus. Dalam rangka memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel demi keadilan bagi korban.

“Langkah ini diambil sebagai respons atas lambannya penanganan institusi kampus dan adanya dugaan intimidasi terhadap pihak korban,” ujarnya.

Nanang berharap, forum RDP nantinya mampu menghadirkan seluruh pihak untuk memberikan keterangan secara berimbang tanpa ada intervensi. Hal ini diperlukan agar fungsi kampus sebagai ruang yang aman dan bermartabat dapat dipulihkan kembali.

"Melalui RDP terbuka di DPR RI, Tribhata Banyumas berharap forum ini tidak menjadi formalitas semata, melainkan menjadi ruang pengawasan yang konkret, dengan menghadirkan seluruh pihak terkait untuk memberikan keterangan secara terbuka dan berimbang," tegas Nanang.

Nanang menjelaskan, kasus yang menimpa kliennya ini bermula ketika D diduga diculik di bawah ancaman benda tajam oleh sejumlah rekannya pada 14 April lalu. Selama penyekapan, korban mengalami kekerasan fisik berupa pukulan, sundutan rokok, hingga tetesan lilin panas di sekujur tubuh. 

“Penderitaan korban berlanjut saat pihak keluarga yang mencoba meminta keadilan ke rektorat justru mengaku mendapat intimidasi verbal dari oknum pejabat kampus berupa ancaman tidak bisa kuliah di mana pun,” ungkapnya.

Hingga saat ini, laporan resmi telah dilayangkan ke Polresta Banyumas. Tribhata Banyumas mendesak aparat bertindak profesional sesuai prinsip due process of law guna mengusut tuntas para aktor di balik aksi kekerasan brutal tersebut.

Sebelumnya, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto telah memberikan klarifikasi terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan mahasiswanya. Kabar itu disampaikan Juru Bicara Unsoed Dian Bestari Santi Rahayu.

Akan tetapi, dugaan penganiayaan tersebut diduga berkaitan laporan kasus kekerasan seksual yang melibatkan D sebagaimana telah dilaporkan korban kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unsoed.

“Kami menyesalkan kejadian dugaan kekerasan seksual dan dugaan penganiayaan tidak segera dilaporkan ke Satgas PPK,” kata Dian dalam keterangan resminya dikutip melalui antaranews, Rabu (22/4/2026).

Dian menyatakan Unsoed berkomitmen untuk tidak mentolerir segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus, baik kekerasan seksual maupun kekerasan fisik.

“Kami mengharapkan seluruh korban atau saksi untuk segera melapor kepada Satgas PPK sebagai pihak yang berwenang menangani kasus kekerasan,” tambahnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: