Kasus Satelit Orbit, Eks Sekjen Kemhan Sebut Dana Negara Belum Digunakan

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 24 April 2026 | 19:35 WIB
Sidang perkara dugaan korupsi proyek Satelit Slot Orbit 123 BT Kementerian Pertahanan (Kemhan). (BeritaNasional/Bachtiar)
Sidang perkara dugaan korupsi proyek Satelit Slot Orbit 123 BT Kementerian Pertahanan (Kemhan). (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Sidang perkara dugaan korupsi proyek Satelit Slot Orbit 123 BT Kementerian Pertahanan (Kemhan) kembali digelar dengan menghadirkan beberapa saksi salah satunya mantan Sekjen Kemhan, Laksdya TNI (Purn) Widodo, Jumat (24/4/2026).

Hadir sebagai saksi untuk perkara atas Terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi dan Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden, saksi mengakui dalam proyek ini belum ada anggaran negara yang keluar.

“Enggak ada. Karena sumber dana belum cair jadi belum ada pengadaan,” kata Widodo saat hadir dalam sidang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Bahkan dalam kesempatan ini, Widodo mengakui sedianya proyek ini telah didukung langsung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu masih menjabat sebagaimana hasil rapat terbatas pada 2016.

“Awalnya mendukung, Agustus baru proses itu tersendat,” akui Widodo.

Namun setelah itu, Widodo menyebut tidak ada respon lanjutan dari Istana. Hingga akhirnya, iya bersama Leonardi sempat bersurat ke Seskab RI yang kala itu masih dijabat Pramono Anung.

Lalu keduanya turut menjelaskan terkait perkembangan dari proyek Satelit. Setelah itu, dari Pramono Anung akan meneruskan hasil pemaparan ini ke Jokowi.  

“Namun sampai tanggal 22 Agustus tidak ada balasan, termasuk anggaran juga tidak ada,” tuturnya.

Penjelasan itu senada dengan saksi yang hadir juga dalam pemeriksaan hari ini, Mantan Kepala Pusat Pengadaan (Kapusada) Kemhan, Laksman (Purn) Listyanto yang pada 2015 mengaku ikut dalam ratas 2015 dengan Presiden ke-7 Jokowi.

“Tahu karena saya ikut. Sangat jelas, "selamatkan" (Satelit Orbit) Ada. Esensinya begitu, redaksi persisnya saya lupa. (Perintah) Iya Presiden,” kata Listyanto saat sidang.

Adapun dalam sidang sebelumnya, Oditur Militer turut mendakwa Leonardi, Thomas, dan CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard atas dugaan korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp306,8 miliar.

"Telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar USD21.384.851,89 atau Rp306.829.854.917,72," kata salah satu oditur dalam dakwaannya.

Bahwa kontrak yang dilakukan tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa (Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010) yaitu penunjukan Navayo International AG sebagai pihak kedua tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.

Diketahui Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden, sehingga barang yang telah diterima tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. 

Sedangkan untuk CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard juga turut disidang. Namun, Gabor tidak dihadirkan di muka persidangan atau di sidang secara in absentia, karena masih dalam daftar pencarian orang (DPO).sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: