Tim Hukum Prabowo-Gibran: Ahli dari Kubu Anies hanya Omon-omon!

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 01 April 2024 | 14:57 WIB
Tim Pembela Prabowo-Gibran (Indonesiaglobe/Lydia)
Tim Pembela Prabowo-Gibran (Indonesiaglobe/Lydia)

Indonesiaglobe.id - Kubu Prabowo-Subianto tidak khawatir dengan ahli-ahli yang dihadirkan oleh kubu pasangan Capres 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Sebab para ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024), tidak membuktikan apapun.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra semakin yakin MK bakal menolak permohonan.

"Jadi intinya, menurut kami, saksi dan ahli yang dihadirkan itu tidak menerangkan apa apa. Hanya ngomong saja, dan tidak begitu relevan untuk dijadikan bukti di sebuah persidangan," ujar Yusril saat konferensi pers di Mahkamah Konstitusi.

"Oleh karena itu kami berkeyakinan, dari pernyataan-pernyataan itu, MK akan menolak," sambungnya.

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris malah mengaku lebih banyak tertawa melihat saksi yang dihadirkan. Karena penjelasannya sangat kacau.

"Kalau saya, dari awal persidangan ini kuasa hukum 01 mengatakan, Hotman akan menangis, eh tadi malah saya ketawa-ketawa. Lucu semuanya, lucu banget," ujarnya.

"Karena sepertinya mereka sangat kacau balau dalam membuat settingan," sambungnya.

Menguatnya pernyataan tersebut, Yusril mencontohkan masalah pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Yusril mengatakan, bahwa putusan MK bukan vonis sehingga harus dieksekusi.

"Jadi saya juga agak heran ahlinya, tapi kurang memahami persoalan," katanya.

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran OC Kaligis pun menyoroti pernyataan ahli yang menuduh Presiden Joko Widodo melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan bantuan sosial (bansos). Ahli menuduh Jokowi menggunakan bansos untuk membantu Prabowo-Gibran. Padahal, sampai sekarang tidak ada vonis terhadap hal tersebut.

"Ini mereka sekali lagi cuma omon-omon," pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: