Tim Prabowo-Gibran: Ahli Kubu Anies Tak Bisa Buktikan Bansos untuk Dongkrak Suara

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 01 April 2024 | 15:26 WIB
Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (Indonesiglobe/Oke Atmaja).
Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (Indonesiglobe/Oke Atmaja).

Indonesiaglobe.id - Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan mengatakan, saksi yang dihadirkan kubu pasangan Capres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak dapat membuktikan bantuan sosial atau bansos membantu kemenangan Prabowo-Gibran. Malah, saksi itu menguatkan bahwa bansos merupakan perintah undang-undang.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).

"Bahwa apa yang mereka dalilkan soal bansos sama sekali tidak terbukti untuk kepentingan dari 02," ujar Otto saat konferensi pers.

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara PHPU ini bicara teori pork barrel bahwa ada dana digelontorkan kepada masyarakat untuk memilih pasangan tertentu.

Lalu Otto menanyakan, dalam konteks bansos ini sudah diatur dalam undang-undang dan keputusannya diambil bersama pemerintah dan DPR.

"Kalau DPR terlibat, di sana semua ada partai politik, PDIP, PKS, Demokrat, Gerindra, Golkar, Nasdem, semua ada di sana. Artinya ketika undang-undang ini dibuat, semua partai politik itu menyetujui, iya kan," ujarnya.

Lalu, Otto mengatakan, ia bertanya kembali kepada ahli apakah Presiden Joko Widodo mengeluarkan bansos karena berdasarkan undang-undang apakah salah. 

Menurut Otto, bansos itu memang dikeluarkan karena perintah undang-undang dan untuk kepentingan masyarakat.

"Kalau presiden atau pemerintah melaksanakan undang-undang, salah nggak? Kata dia, wajib melaksanakan undang-undangnya. Loh, kalau undang-undangnya dijalankan, bansos dijalankan, atas dasar apa menyalahkan pemerintah dalam hal ini," katanya.

"Tetapi itu adalah kepentingan masyarakat yang didasarkan pada undang-undang yang disepakati bersama oleh semua partai yang ada di dalam peserta pemilu," pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: