Kubu Prabowo-Gibran Tidak Masalah, Kapolri Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 02 April 2024 | 14:52 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)

Indonesiaglobe.id - Hal itu menanggapi usulan kubu Ganjar-Mahfud, kubu Prabowo-Gibran tidak masalah apabila Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dihadirkan sebagai saksi dalam perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

"Kapolri silakan saja, mereka mohon dan seperti juga misalnya pemohon satu mau memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Namun, Kapolri tidak bisa begitu saja dihadirkan tanpa permintaan dari Mahkamah Konstitusi.

"Kalau kami sendiri sih tidak berkepentingan untuk menghadirkan Kapolri. Tapi karena Kapolri adalah satu jabatan institusi, karena itu memang kehadirannya tidak bisa diminta, dihadirkan oleh kami sebagai kuasa hukum maupun kuasa hukum pemohon. Tetapi memang harus dihadirkan oleh mahkamah konstitusi," kata Yusril.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengusulkan selain empat menteri kabinet, perlu dihadirkan Kapolri dalam sidang perkara sengketa pilpres. Kubu Ganjar sudah meminta secara resmi ke MK.

"Gini kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa di samping empat menteri yang akan dihadirkan plus dari DKPP yang akan dihadirkan, kami juga akan meminta kepada ketua majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung di MK.

Pihaknya ingin menghadirkan Kapolri untuk menjelaskan dugaan ketidaknetralan selama kampanye.

"Kami sudah menulis surat untuk itu. Kenapa kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan kepada Anda sekalian, bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dalam ketidaknetralan dalam kampanye," kata Todung.

"Jadi, kami ingin meminta Kapolri juga untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," sambungnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: