Sudah Kantongi Sertifikat TKDN, Kapan iPhone 17 Dijual di Indonesia?

Oleh: Harits Tryan
Selasa, 16 September 2025 | 14:30 WIB
17 Pro dan iPhone 17 Pro Max. (Foto/Apple)
17 Pro dan iPhone 17 Pro Max. (Foto/Apple)

BeritaNasional.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan bahwa empat sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk iPhone 17 resmi diterbitkan pada 11 September 2025. 

Sertifikat ini diajukan oleh PT Apple Indonesia setelah produk terbaru Apple tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menekankan bahwa penerbitan sertifikat TKDN ini menunjukkan komitmen Apple untuk tetap mematuhi regulasi nasional. Selain itu, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini juga terus menjalankan investasi strategis di Indonesia, yang melampaui kewajiban terkait TKDN.

Agus menambahkan, investasi Apple di Indonesia tidak hanya berfokus pada produk, tetapi juga mencakup pembangunan Apple Developer Academy serta pengembangan ekosistem talenta digital lokal. Langkah ini diyakini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai mitra penting dalam rantai nilai industri global yang berbasis inovasi.

“Investasi Apple terus berjalan seiring dengan terbitnya sertifikat TKDN untuk iPhone 17. Ini membuktikan bahwa Indonesia tetap menjadi mitra penting bagi perusahaan global dalam membangun rantai nilai industri berbasis inovasi,” ujar Agus dalam keterangan resmi dikutip, Senin (15/9/2025).

Lebih lanjut, Menperin menilai reformasi kebijakan TKDN yang dilakukan pemerintah akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri nasional. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjaga keberlangsungan sektor industri, tetapi juga mendorong lompatan besar dalam daya saing global.

“Dengan reformasi TKDN, kami ingin memastikan industri Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu melompat maju dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan rakyat,” pungkas Agus.

Sementara, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto ditemui di Jakarta menyatakan hal tersebut, karena pihak Apple sebelumnya sudah mengajukan berkas untuk memeroleh sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) iPhone 17 serta sertifikat tersebut akan terbit pada Kamis malam (11/9/2025).

Setelah mendapatkan sertifikat TKDN dari Kemenperin pihak Apple harusmengantongi izin edar dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Perizinan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

"Paling cepat tiga minggu," ucapnya.

"Awal Oktober barangnya udah ada di Indonesia," katanya lagi.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: