Larangan Rangkap Jabatan, Wamen PKP: Saya Ikut Saja

BeritaNasional.com - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pelarangan rangkap jabatan khususnya rangkap jabatan di lembaga atau BUMN.
Fahri ditemui di sela pencanangan pra kerja sama dalam Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Indonesia di Jakarta, kemarin menegaskan sikapnya tersebut.
"Saya ikut saja keputusan mahkamah konstitusi dan pemerintah," terangnya.
Melansir Antara, Kamis (18/9/2025) Fahri tidak menjawab tegas kepastian ia melepaska melepaskan jabatan sebagai komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Fahri hanya menyatakan siap mengikuti keputusan yang berlaku sesuai hukum dan aturan.
Sebagai mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, ia mendaku sangat memahami ketentuan hukum sehingga setiap langkah dan keputusan yang diambil selalu merujuk pada aturan yang berlaku.
"Apapun keputusan saya ikut. Saya ini dulu pimpin Komisi (III DPR RI yang membidangi) hukum loh. Jadi saya tahu hukum," cetusnya.
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Aturan ini tertuang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (28/8) sore.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengisi posisi Komisaris PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) yang ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BBTN 2025 yang berlangsung di Menara BTN Jakarta.
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 3 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 20 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 15 jam yang lalu