KPK Telusuri Rangkap Jabatan Mulyono dalam Dugaan Suap Restitusi Pajak
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan rangkap jabatan di 12 perusahaan oleh Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.
Sebagai informasi, Mulyono merupakan tersangka perkara suap restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN PT Buana Karya Bhakti (BKB).
"Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip pada Rabu (11/2/2026).
Budi menjelaskan tim penyidik akan menelusuri hubungan jabatan Mulyono di 12 perusahaan itu dengan konstruksi dugaan suap restitusi pajak.
Menurut dia, tim penyidik KPK akan memeriksa potensi penggunaan perusahaan-perusahaan tersebut sebagai sarana rekayasa urusan perpajakan.
"Nah, dari sisi KPK, tentu nanti juga akan melihat apakah ada modus-modus yang berkaitan atau memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Misalnya, kata Budi, untuk menjadi layering praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi. Budi berjanji akan memberi informasi lanjutan dalam waktu dekat.
"Termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya, misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi," lanjutnya.
Ia menambahkan persoalan rangkap jabatan Mulyono akan menjadi ranah Kementerian Keuangan, sementara KPK fokus mengurai dugaan tindak pidana korupsi lewat belasan perusahaan tersebut.
"Tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya, apakah itu termonitor, seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan," ucap Budi.
Perkara ini bermula pada 2024 saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi PPN berstatus lebih bayar di KPP Madya Banjarmasin.
Dian yang saat itu bertugas menemukan nilai lebih bayar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga restitusi menjadi Rp48,3 miliar.
Pada November 2025, Mulyono bertemu Venzo serta Direktur Utama PT BKB Imam Satoto Yudiono. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan syarat tambahan.
PT BKB melalui Venzo menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar dengan adanya uang sharing.
Dari pembagian tersebut Mulyono mendapat Rp800 juta, Dian Rp200 juta, dan Venzo Rp500 juta.
Venzo kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Dian, tetapi meminta kembali Rp20 juta sehingga Dian menerima bersih Rp180 juta.
Dari hasil OTT, KPK juga mengamankan barang bukti uang fisik Rp1 miliar serta catatan penggunaan dana pihak-pihak terkait.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.
Sementara itu, Venzo selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





