Alasan Kejaksaan Hentikan Kasus Rangkap Jabatan Guru Honorer di Probolinggo
BeritaNasional.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menghentikan pengusutan kasus guru honorer di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, Probolinggo, Mohammad Hisabul Huda.
Keputusan itu mempertimbangkan keadilan restoratif atau restorative justice, karena Hisabul Huda tidak mengetahui soal larangan aturan mengenai gaji yang didapat ketika rangkap jabatan.
"Perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna saat dihubungi, Rabu (25/2/2026).
Anang menjelaskan, seharusnya seorang pendamping desa tidak boleh mendapatkan gaji yang bersumber dari APBN maupun APBD jika merangkap jabatan.
"Memang khusus dana desa ini terkait dengan sarjana pendamping itu, tidak boleh merangkap jabatan yang satunya berasal sumbernya dari dana APBD atau APBN. Nah, dia tuh tidak mengetahui, intinya cari side job," imbuhnya.
Selain alasan ketidaktahuan, Anang menjelaskan, pertimbangan penghentian penyidikan lain karena kerugian negara akibat kasusnya Rp118 juta telah dikembalikan. Sehingga, Huda telah dibebaskan dari rumah tahanan pada Jumat (20/2/2026).
"Harus persuasif. Apalagi sekarang dia sudah mengembalikan dan sudah kita keluarkan dari hari Jumat kemarin. Kita cepat respon tadi itu dan sudah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," pungkasnya.
Perlu diketahui, Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo atas kasus rangkap jabatan sebagai guru honorer SD dan perangkat desa.
Pasalnya, Huda yang menjabat sebagai pendamping lokal desa di Desa Brabe sejak 2019 dengan besaran gaji sebesar Rp2,2 juta. Dengan total, gaji dari jabatannya sebagai perangkat desa mencapai Rp118 juta.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







