Lebaran 2024

Arus Balik, Korlantas Berlakukan Sistem Penundaan Perjalanan di Pelabuhan Bakauheni

Oleh: Tarmizi Hamdi
Sabtu, 13 April 2024 | 11:00 WIB
Kakoralantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan (tengah) di Gedung Serba Guna Polda Lampung. (Foto: Humas Polri)
Kakoralantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan (tengah) di Gedung Serba Guna Polda Lampung. (Foto: Humas Polri)

BeritaNasional.com - Korlantas Polri siap memberlakukan sistem penundaan perjalanan atau delaying system untuk mengatur arus lalu lintas menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada masa arus balik Lebaran 2024.

Hal tersebut dilakukan karena kapasitas pelabuhan Bakauheni yang terbatas.

"Jadi, untuk pengemudi yang akan kembali ke Jawa, delaying sistem ini memang harus kami lakukan karena kapasitas pelabuhan terbatas," ujar Kakoralantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan di Gedung Serba Guna Polda Lampung yang dikutip pada Sabtu (13/4/2024).  

Aan juga mengimbau pengemudi yang akan menggunakan akomodasi kapal membeli tiket dalam jarak 2,41 kilometer menuju pelabuhan. Sebab, tidak ada penjualan tiket di pelabuhan.

"Tidak ada penjualan tiket di pelabuhan sudah diberlakukan geopensing artinya hanya di 2,41 km baru bisa beli tiketnya. Sementara yang tidak bertiket tidak bisa masuk ke pelabuhan," kata Aan.

Aan juga berpesan kepada pengemudi untuk memastikan diri dalam kondisi sehat dan stamina kuat serta tidak memaksakan berkendara apabila lelah. 

"Melihat evaluasi kecelakaan lalu lintas secara nasional ada penurunan 12 persen," ujar Aan.

Kepada calon yang akan melakukan perjalanan kembali ke Jakarta maupun ke Sumatra, stamina pengemudi harus dipastikan tetap fit. 

"Pastikan maksimal 4 jam itu harus istirahat manfaatkan untuk istirahat kerana dari 2 kasus kecelakaan penyebab utamanya adalah kelelahan," ujarnya.

Dia juga mengimbau masyarakat menggunakan kendaraan umum atau sewa agar memastikan kelayakan kendaraan dan mengunjungi tempat resmi. 

"Jangan menggunakan kendaraan sewa yang tidak resmi karena kita tidak bisa menjamin kendaraan itu layak atau tidak," ucap Aan. 

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: