Warga Sipil Tak Boleh Ikut Bantu Kawal Ambulans, Ini Hukuman dan Dendanya

Oleh: Tarmizi Hamdi
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB
Ambulans dikawal polisi. (Foto/Dokumentasi Humas Polri)
Ambulans dikawal polisi. (Foto/Dokumentasi Humas Polri)

BeritaNasional.com - Membantu mengawal sekaligus membukakan jalan bagi ambulans memang dinilai sebagai perbuatan positif.

Apalagi kondisi lalu lintas di Jakarta dan daerah penyangga lainnya sangat macet sehingga ambulans sulit mencapai rumah sakit yang dituju dengan cepat.

Karena itu, tak sedikit masyarakat yang tergerak untuk melakukan hal tersebut jika menjumpai ambulans di jalan.

Namun, dilansir dari akun Instagram TMC Polri, warga sipil yang ikut mengawal ambulans bisa ditilang. Hal tersebut sesuai dengan pasal Pasal 287 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat(4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi ayat (4) Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Ambulans adalah salah satu jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama, seperti tercantum dalam UU LLAJ Pada Pasal 135 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Ambulans yang mengangkut orang sakit dan iring-iringan pengantar jenazah termasuk kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan di jalan. 

Ambulans yang dimaksud dikecualikan untuk mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas (traffic lights) dan juga rambu lalu lintas.

Pengawalan untuk ambulans yang mengangkut orang sakit hanya boleh dilakukan oleh polisi. Masyarakat tidak boleh melakukan pengawalan, apalagi sampai memberanikan diri untuk melawan arus dan menerobos lampu alat pemberi isyarat lalu lintas.

Selain itu, warga sipil yang mengawal ambulans dengan menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas dan melawan arus (melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan) dapat dihukum berdasarkan Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ, yaitu:

Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: