Mardani PKS Merespons soal Revisi UU Kementerian Negara

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 14 Mei 2024 | 17:32 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. (Foto/PKS.id
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. (Foto/PKS.id

BeritaNasional.com - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengaku kaget tiba-tiba ada rencana revisi UU Kementerian Negara. Revisi itu dibahas di Badan Legislasi pada Selasa (14/5).

"Oke, yang pertama kaget. Kemarin dapat undangan ternyata rapat hari ini di baleg pleno mengangkat revisi Undang-Undang Kementerian," kata Mardani di DPR, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Soal revisi UU Kementerian Negara ini, Mardani mendorong tetap memegang reformasi birokrasi. DIa mendorong adanya perampingan.

"Apa itu miskin struktur? Kayak fungsi. Kalau makin banyak kementerian khawatir akan susah koordinasi, susah sinergi, susah kolaborasi. Kalau ikut jalan reformasi birokrasi, mestinya kementerian justru mengecil, bukan membesar," kata Mardani.

Anggota Komisi II DPR ini sesungguhnya menyerahkan kepada hak prerogatif presiden apakah ingin mengubah UU Kementerian Negara. Poin yang ingin difokuskan adalah biaya akan semakin besar bila jumlah kementerian ditambah.

"Yang pertama, tentu itu hak prerogatifnya presiden, enggak tahu presiden terpilih atau presiden yang sekarang. Karena masa sekarang mestinya itu kolaborasi kali ya," kata Mardani.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: