Revisi UU Kementerian Negara: Jumlah Kementerian Ditetapkan Sesuai Kebutuhan Presiden

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 14 Mei 2024 | 14:42 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Badan Legislasi DPR RI membahas revisi UU Kementerian Negara. Salah satu revisi itu adalah untuk membuat jumlah kementerian menjadi fleksibel. Dalam rapat Baleg DPR pada Selasa (14/5/2024), dipaparkan akan diubah Pasal 15 tentang jumlah keseluruhan kementerian.

Pada Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian. Pada revisi UU Kementerian Negara diubah menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Sehingga tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.

"Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata tim ahli Baleg saat memaparkan perubahan UU Kementerian Negara di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Revisi UU Kementerian Negara ini sesungguhnya tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas. Tetapi karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.

Revisi itu adalah tentang Pasal 10 yang memuat kata wakil menteri adalah pejabat karir dalam penjelasan UU Kementerian Negara. Revisi UU Kementerian Negara yang dibahas ini menghapus wakil menteri sebagai pejabat karir dan bukan anggota kabinet sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi UU Kementerian Negara ini tetap bisa dilakukan meski tidak masuk Prolegnas prioritas. Putusan MK itu menjadi jalur masuk untuk melakukan revisi. Sehingga statusnya menjadi UU kumulatif terbuka yang bisa dibahas kapan saja.

"Kalau ada UU yang tidak kita usulkan masuk dalam Prolegnas maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK jadi ini pintu masuk saja," katanya saat rapat Baleg.

Supratman mengatakan, tidak ada masalah bila dalam revisi atas putusan MK itu menambah materi baru. Karena tidak ada pembatasan.

"Soal materinya itu tidak dibatasi oleh apalah yang hanya yang diputuskan MK atau tidak Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain," jelas politikus Gerindra ini.

Selanjutnya, Baleg akan menyiapkan naskah akademik untuk revisi UU Kementerian Negara. Serta setiap fraksi diminta untuk menyiapkan anggotanya untuk ditugaskan sebagai Panitia Kerja atau Panja.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: