UU PPRT Disahkan, Willy Aditya: Saatnya PRT Diakui sebagai Pekerja
BeritaNasional.com - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya bersyukur perjalanan 22 tahun perjuangan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akhirnya berakhir disahkan menjadi undang-undang di era Presiden Prabowo Subianto. Willy mengapresiasi kinerja pimpinan, anggota Badan Legislasi (Baleg), bersama pemerintah dan para organisasi pekerja yang menyelesaikan RUU PPRT.
"UU PPRT ini adalah komitmen tinggi untuk memanusiakan manusia. Pekerja yang menjadi pendukung kerja produktif industrialis kini benar-benar dinilai pekerjaannya. Bukan hanya itu, mereka juga punya hak pelindungan yang sama dengan pekerja lainnya. Ini kerja luar biasa antara DPR, Pemerintah, dan berbagai organisasi pekerja yang patut di apresiasi tinggi," ujar Willy dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/4/2026).
Wakil Ketua Baleg DPR 2019-2024 ini mengatakan, UU PPRT ini akhirnya memberikan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga. Selama ini hilangnya pengakuan pekerja rumah dalam UU Ketenagakerjaan membuat tumpukan kasus pelanggaran kemanusiaan yang membuat banyak pihak resah.
"Perdebatannya begitu panjang, namun akhirnya memperpanjang kasus-kasus pelanggaran HAM. Dari tahun ketahun perspektifnya terus bergeser dan diperbaiki. Komitmennya, barisan kasus harus dihentikan dengan adanya pengaturan pelindungan di dalam UU. RUU PPRT menjadi solusi tiga pihak, pelindungan dan pengakuan bagi pekerja, pemberi kerja, dan memberi manfaat bagi negara," ujar Willy.
Politikus NasDem ini menerangkan, perspektif sosio kultural yang diadopsi di dalam UU PPRT yang baru disahkan DPR ini adalah hal progresif dan memberi kekhasan bagi Indonesia. Menggabungkan cara berpikir industrialis yang formal ketat dengan cara kekeluargaan yang penuh dialog adalah terobosan penting.
"Kalau semata mengadopsi corak industrialis, PRT itu harus melalui berbagai mekanisme formal perekrutan, pelatihan, hingga penempatan dan pelaporan. Namun UU baru ini memberi ruang bagi praktek sosiologi khas Indonesia. Itu semua bisa bekerja melalui mekanisme kekeluargaan. Namun spirit dan praktik pelindungannya berada pada level yang sama," jelasnya.
Willy menegaskan dengan adanya UU PPRT ini maka Indonesia akan semakin dihormati di dalam pergaulan internasionalnya. Pelindungan pekerja yang menjadi inti pengaturan UU ini akan menjadi penilaian tersendiri bagi negara lain yang juga banyak merekrut PRT dari Indonesia.
"Mulai hari ini pelindungan pekerja rumah tangga kita baik di dalam maupun di luar negeri akan berlaku sama. Standar minimum perlakuan yang harus disediakan oleh perekrut luar negeripun akan mengikuti minimal UU PPRT ini. Ini kemenangan kemanusiaan," pungkasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







