Kasus Plaza Klaten Disorot, KPK Sebut Laporan Masyarakat Bersifat Rahasia
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan laporan Pengacara senior OC Kaligis mengenai dugaan korupsi sewa Plaza Klaten oleh Eks Bupati Klaten Sri Mulyani bersifat tertutup.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya tidak dapat menyampaikan apakah laporan tertentu telah diterima atau tidak, karena termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
“Terkait dengan laporan aduan masyarakat itu merupakan informasi yang dikecualikan atau tertutup,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/4/2026).
“Sehingga kami tidak bisa memberikan konfirmasi apakah menerima atau tidak laporan aduan tersebut,” tambahnya.
Meski demikian, ia memastikan setiap laporan yang masuk ke KPK akan melalui proses verifikasi awal untuk menilai validitas informasi yang disampaikan oleh pelapor.
“Ketika KPK menerima suatu aduan dari masyarakat, pada tahap awal kami tentu akan melakukan verifikasi terkait validitas dari informasi awal yang disampaikan,” katanya.
Budi menambahkan, jika informasi dinilai valid, maka KPK dapat melanjutkan ke tahap pendalaman dengan mengumpulkan bahan keterangan tambahan yang diperlukan.
“Jika informasinya valid maka terbuka kemungkinan KPK kemudian akan melakukan pendalaman, pengumpulan bahan keterangan tambahan yang diperlukan,” ujar Budi.
Ia menegaskan, perkembangan lebih lanjut terkait laporan tersebut akan bergantung pada hasil verifikasi dan pendalaman yang dilakukan oleh KPK.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







