Baleg DPR Tekankan Urgensi Pengesahan RUU Satu Data Indonesia

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 09 April 2026 | 07:09 WIB
Rapat panja Baleg bersama Kemenkum dan PPUU DPD RI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO DPR)
Rapat panja Baleg bersama Kemenkum dan PPUU DPD RI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO DPR)

BeritaNasional.com -  Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan urgensi pengesahan RUU Satu Data Indonesia.

RUU ini dinilai penting demi memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan, meningkatkan akurasi kebijakan publik, dan mendorong efisiensi pembangunan nasional.

Data menjadi elemen paling fundamental dalam proses pengambilan keputusan negara. Maka, jika data tidak tepat, hal tersebut akan berimplikasi pada kualitas kebijakan pemerintah.

"Kalau data yang digunakan salah, maka output pembangunan juga akan salah. Karena itu, data dan hukum adalah dua fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan," ujar Firman, dikutip dalam siaran pers, Kamis (9/4/2026).

DPR menginisiasi RUU Satu Data Indonesia karena lemahnya integrasi data antarkementerian/lembaga. Masalah ini kerap menimbulkan perbedaan angka dalam berbagai sektor strategis nasional.

Firman mencontohkan ketidaksinkronan data produksi pangan antara kementerian teknis dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang pernah terjadi sebagai bukti belum solidnya sistem data nasional Indonesia.

Menurutnya, persoalan utama terletak pada masih kuatnya ego sektoral antarlembaga, di mana masing-masing instansi cenderung mempertahankan data internal dan enggan membuka akses penuh kepada lembaga lain.

"BPS maupun Badan Informasi Geospasial sama-sama mengeluhkan sulitnya memperoleh data yang utuh dari kementerian dan lembaga karena masih adanya ego sektoral," ucapnya.

Selama ini, pengaturan mengenai satu data nasional masih bertumpu pada level peraturan presiden sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk memaksa integrasi lintas sektor. Karena itu, menurut Firman, diperlukan payung hukum setingkat undang-undang.

"RUU ini akan memperkuat dasar hukum pengelolaan data nasional sehingga Indonesia memiliki satu data yang valid, terstandarisasi, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Firman menekankan bahwa integrasi data nasional akan berdampak besar terhadap ketepatan sasaran program pemerintah, khususnya bantuan sosial yang selama ini masih kerap menuai persoalan akibat data penerima yang tidak akurat.

"Kasus bansos salah sasaran masih sering terjadi. Yang seharusnya menerima justru tidak dapat, sementara yang tidak berhak malah menerima. Itu akibat data yang tidak sinkron," ucapnya.

Selain itu, Firman menilai kehadiran satu data nasional akan mempercepat penanganan bencana dan krisis karena pemerintah memiliki basis data yang akurat untuk mengambil keputusan secara cepat dan tepat.

Firman juga mendorong pemanfaatan teknologi digital serta kecerdasan buatan (AI) dalam pengelolaan dan analisis data nasional, seiring transformasi digital yang terus berkembang di lingkungan pemerintahan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penerapan teknologi tersebut harus ditopang kerangka hukum yang kuat agar implementasinya terarah dan akuntabel.

"Transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat. Karena itu, RUU Satu Data Indonesia harus menjadi prioritas pembahasan," pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: