KPU DKI Terima Dokumen Syarat Dukungan Bakal Paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 14 Mei 2024 | 16:24 WIB
mantan Wakil Kepala BSSN Komjen (Purn) Dharma Pongrekun. (Foto/BSSN).
mantan Wakil Kepala BSSN Komjen (Purn) Dharma Pongrekun. (Foto/BSSN).

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah memeriksa dokumen syarat dukungan dari bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen, yaitu Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto pada Senin (13/5/2024).

Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan bakal pasangan calon ini berhasil mengumpulkan lebih dari 618.968 KTP untuk maju Pilkada Jakarta 2024 dari jalur independen.

“Dari dokumen yang sudah diperiksa, hasilnya dukungan yang dikumpulkan sebanyak 749.298 yang tersebar di enam kota/kabupaten di Provinsi DKI Jakarta,” kata Dody dalam keterangannya, Selasa (14/4/2024).

Setelah itu, lanjut Dody, mereka harus mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke aplikasi Silon dalam jangka waktu 3 x 24 jam.

Seluruh tahapan tersebut termuat dalam Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.

Berikut perincian jadwal pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan dalam Pilkada Jakarta 2024.

a. Pengumuman penyerahan dukungan

Minggu, 5 Mei 2024, hingga Selasa, 7 Mei 2024

b. Penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Rabu, 8 Mei 2024, hingga Minggu, 12 Mei 2024

c. Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Senin, 13 Mei 2024, hingga Rabu, 29 Mei 2024

d. Tanggapan atas dukungan

Senin, 13 Mei 2024, hingga Jumat, 26 Juli 2024

e. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi

oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota

Senin, 27 Mei 2024, hingga Rabu, 29 Mei 2024

f. Penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU kabupaten/kota dan

penyampaian dari KPU kabupaten/kota ke PPS

Kamis, 30 Mei 2024, hingga Senin, 3 Juni 2024

g. Verifikasi faktual pertama

Senin, 3 Juni 2024, hingga Minggu, 16 Juni 2024

h. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual pertama di tingkat Kecamatan

Senin, 17 Juni 2024, hingga Minggu, 23 Juni 2024

i. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual pertama di tingkat Kabupaten/Kota

Senin, 24 Juni, hingga Minggu, 30 Juni

j. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual pertama di tingkat provinsi

Senin, 24 Juni, hingga Minggu, 30 Juni

k. Perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Senin, 1 Juli, hingga Minggu, 7 Juli

l. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan

Senin, 8 Juli, hingga Sabtu, 30 Juli

m. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Kamis, 18 Juli, hingga Sabtu, 20 Juli

n. Penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi ke

KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS

Minggu, 21 Juli, hingga Kamis, 25 Juli

o. Verifikasi faktual kedua

Rabu, 24 Juli, hingga Jumat, 2 Agustus

p. Rekapitulasi verifikasi faktual kedua di tingkat kecamatan

Sabtu, 3 Agustus - Rabu, 7 Agustus

q. Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan

rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal di tingkat kabupaten/kota

Kamis, 8 Agustus - Rabu, 14 Agustus

r. Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal di tingkat provinsi

Kamis, 8 Agustus - Rabu, 14 Agustus

s. Penetapan pemenuhan syarat dukungan

Kamis, 8 Agustus - Senin 19 Agustus.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: