KPU DKI Terima Dokumen Syarat Dukungan Bakal Paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana
BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah memeriksa dokumen syarat dukungan dari bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen, yaitu Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto pada Senin (13/5/2024).
Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan bakal pasangan calon ini berhasil mengumpulkan lebih dari 618.968 KTP untuk maju Pilkada Jakarta 2024 dari jalur independen.
“Dari dokumen yang sudah diperiksa, hasilnya dukungan yang dikumpulkan sebanyak 749.298 yang tersebar di enam kota/kabupaten di Provinsi DKI Jakarta,” kata Dody dalam keterangannya, Selasa (14/4/2024).
Setelah itu, lanjut Dody, mereka harus mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke aplikasi Silon dalam jangka waktu 3 x 24 jam.
Seluruh tahapan tersebut termuat dalam Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.
Berikut perincian jadwal pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan dalam Pilkada Jakarta 2024.
a. Pengumuman penyerahan dukungan
Minggu, 5 Mei 2024, hingga Selasa, 7 Mei 2024
b. Penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Rabu, 8 Mei 2024, hingga Minggu, 12 Mei 2024
c. Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Senin, 13 Mei 2024, hingga Rabu, 29 Mei 2024
d. Tanggapan atas dukungan
Senin, 13 Mei 2024, hingga Jumat, 26 Juli 2024
e. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi
oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
Senin, 27 Mei 2024, hingga Rabu, 29 Mei 2024
f. Penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU kabupaten/kota dan
penyampaian dari KPU kabupaten/kota ke PPS
Kamis, 30 Mei 2024, hingga Senin, 3 Juni 2024
g. Verifikasi faktual pertama
Senin, 3 Juni 2024, hingga Minggu, 16 Juni 2024
h. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual pertama di tingkat Kecamatan
Senin, 17 Juni 2024, hingga Minggu, 23 Juni 2024
i. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual pertama di tingkat Kabupaten/Kota
Senin, 24 Juni, hingga Minggu, 30 Juni
j. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual pertama di tingkat provinsi
Senin, 24 Juni, hingga Minggu, 30 Juni
k. Perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Senin, 1 Juli, hingga Minggu, 7 Juli
l. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan
Senin, 8 Juli, hingga Sabtu, 30 Juli
m. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Kamis, 18 Juli, hingga Sabtu, 20 Juli
n. Penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi ke
KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS
Minggu, 21 Juli, hingga Kamis, 25 Juli
o. Verifikasi faktual kedua
Rabu, 24 Juli, hingga Jumat, 2 Agustus
p. Rekapitulasi verifikasi faktual kedua di tingkat kecamatan
Sabtu, 3 Agustus - Rabu, 7 Agustus
q. Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan
rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal di tingkat kabupaten/kota
Kamis, 8 Agustus - Rabu, 14 Agustus
r. Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal di tingkat provinsi
Kamis, 8 Agustus - Rabu, 14 Agustus
s. Penetapan pemenuhan syarat dukungan
Kamis, 8 Agustus - Senin 19 Agustus.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu