Dishub DKI Sebut Sudah Kirim Dokumen Lengkap untuk Lelang 417 Bus Transjakarta ke BPAD

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 22 Mei 2024 | 12:45 WIB
Bus Transjakarta yang sudah tak terpakai di Terminal Pulo Gebang. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Bus Transjakarta yang sudah tak terpakai di Terminal Pulo Gebang. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan DPRD agar mengizinkan melelang 417 bus Transjakarta yang tak layak pakai.

Syafrin menjelaskan dokumen itu telah diserahkan kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) sejak lama.

"Sudah kami serahkan ke BPAD dan kemudian rekan-rekan BPAD sudah mengajukan untuk mohon persetujuan dari DPRD. Untuk penghapusannya, tinggal menunggu surat persetujuan. Kemudian, proses selanjutnya BPAD lakukan proses lelang," kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Setelah Dishub menyerahkan seluruh dokumen yang diberikan, lanjut Syafrin, proses yang berjalan di DPRD nantinya dilanjutkan oleh BPAD.

"Begitu kami menyerahkan bus eks Transjakarta ke BPAD, itu semuanya adalah bus-bus yang sudah digunakan di layanan Transjakarta dan terbebas dari permasalahan pengadaan barang jasa sebelumnya," jelas Syafrin.

"Artinya, semuanya bus ini sudah dioperasionalkan dan secara usia teknis maupun usia ekonomisnya itu sudah berakhir sehingga ini serahkan ke BPAD untuk dihapuskan asetnya. Prosesnya tentu di BPAD sudah sesuai ketentuan," tambahnya.

Karena itu, Syafrin berharap DPRD agar bisa segera mengesahkan persetujuan lelang tersebut agar tak ada lagi bus-bus yang dicuri.

"Itu salah satu risiko proses penghapusan yang lama karena begitu bus tak digunakan lagi, biasanya banyak oknum-oknum yang memanfaatkan situasi kemudian mencopot komponen dalam bus," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta belum mengizinkan pemprov untuk melelang 417 unit bus Transjakarta yang sudah tua. Padahal, usulan tersebut sudah diajukan sejak tahun lalu.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengatakan alasan pihaknya belum mengizinkan hal itu karena Pemprov tak kunjung melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk melegalkan penghapusan dan penjualan aset milik dinas perhubungan (dishub).

“Kami tadi minta data-data, surat-surat mereka, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diserahkan kepada kami,” kata Rasyidi kepada wartawan, Kamis (16/7/2024).

Rasyidi menegaskan DPRD perlu memastikan aset bus Transjakarta yang akan dijual itu sudah tidak layak beroperasi. Tujuannya, pelelangan aset berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, ada kasus hukum terkait proyek pengadaan bus Transjakarta pada 2013. Kala itu, Udar Pristono yang kala itu menjabat kepala dinas terbukti melakukan korupsi pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun.

“Untuk menghapus itu dari daftar aset, pada prinsipnya DPRD DKI Jakarta tidak masalah. Artinya, bisa saja dilakukan," ujar Rasyidi.

"Tetapi ada catatan dari kami, misalnya apakah proses penghapusan aset itu sudah sesuai ketentuan aturan dan prosedur yang benar atau belum, cara penghapusannya sudah benar atau belum, appraisal (taksiran harga jual bangkai bus yang terbaru) itu sudah benar atau belum,” tambahnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: