3 Pelaku Begal Casis Bintara di Jakbar Ternyata Residivis

Oleh: Mufit
Kamis, 23 Mei 2024 | 01:16 WIB
Pelaku begal casis Polri. (Foto/istimewa)
Pelaku begal casis Polri. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembegalan yang dialami calon siswa (Casis) Bintara Polri bernama Satrio Mukti Raharjo (19) dengan menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka berinisial PN (27), AY (28), MS (42), C (39), dan W (26).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, dari kasus tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

"Sepeda motor langsung dibawa lari pelaku termasuk hp dari korban. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 25 juta,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5/2024).

Dari lima tersangka, lanjut Wira, tiga orang di antaranya berinisial AY, MS, dan C merupakan residivis kasus kejahatan dan pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Tersangka AY yang berperan membonceng tersangka PN saat beraksi sebelumnya pada tahun 2018 menjalani masa hukuman selama 2,5 tahun dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Kasus kedua tersangka AY juga pernah divonis 2,5 tahun pada tahun 2022 dalam kasus yang sama yang ditangani Polsek Tamansari, Jakarta Barat.

Sementara untuk tersangka MS memiliki riwayat lebih banyak lagi dalam kasus kriminal, di mana pada tahun 2010 pernah divonis 1 tahun pada 2010 dalam kasus curanmor yang ditangani Polsek Batu Ceper.

Kasus kedua tersangka MS yakni kasus curanmor juga yang ditangani Polsek Penjaringan pada tahun 2012 dengan vonis selama 1 tahun dan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Tak hanya kasus Curanmor, tersangka MS juga beberapa kali terlibat kasus pembegalan, yakni kasus begal yang ditangani Polsek Neglasari tahun 2014 dan divonis 1,5 tahun.

Selanjutnya kasus begal tahun 2017 di Polres Metro Jakarta Selatan dengan vonis 2,5 tahun, dan kasus begal di tahun 2019 ditangani Polsek Pademangan dengan vonis 2 tahun.

“Apabila kita akumulasi terhadap tersangka MS, dari 6 kali melakukan perbuatan pidana, yang 5 sudah dihukum dan yang satu baru kemarin (membegal Casis Bintara Polri), bahwa MS terlibat 2 kali melakukan curanmor dan 4 kali terlibat dalam kasus begal,” ungkap Wira.

Sedangkan untuk tersangka C alias Buluk yang berperan menjual motor ke tersangka W dengan harga Rp 3,3 juta juga pernah terlibat kasus curanmor ditangani oleh Polsek Tambora.

Kini, para tersangka tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menjalani penahanan dan jeratan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: