Menkum Sebut Data Pemberian Amnesti kepada Para Narapidana Terus Berubah

BeritaNasional.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan pemberian amnesti kepada para narapidana masih terus berubah seiring proses verifikasi yang dilakukan pemerintah.
Seperti halnya terhadap narapidana tindak pidana narkoba yang ternyata hanya sedikit, tidak seperti data sebelumnya. Setelah verifikasi atas syarat yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
"Dengan keputusan baru atau surat edaran MA, mungkin hanya sekitar 700 orang yang betul-betul murni sebagai pengguna. Tapi, ini baru, belum angka final ya, bisa bertambah atau berkurang. Terakhir dari Direktur Pidana sekitar 700 orang," ungkap Supratman kepada wartawan usai halal bihalal di rumah Ketua MPR RI Ahmad Muzani pada Rabu (2/4/2025).
Karena belum ada angka final, Supratman menjelaskan persyaratan narapidana yang mendapat amnesti masih terus dikaji oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sebab, kata Supratman, data awal pemberian amnesti total berjumlah 100 ribu narapidana. Namun, setelah melalui proses seleksi, angkanya turun menjadi 44 ribu, lalu turun ke 19 ribu.
“Buat kami di Kementerian Hukum kan terima data, semuanya nanti dari Kementerian Imipas. Karena mereka yang mengelola warga binaan,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah tidak mau gegabah memberikan pengampunan atau amnesti terhadap narapidana. Sikap kehati-hatian yang tinggi menjadi modal utama pemerintah untuk bisa memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana.
Penilaian yang selektif dan ketat tersebut dilakukan agar pemerintah tidak kecolongan memberikan pengampunan kepada narapidana yang seharusnya tidak diberikan.
Karena itu, pemerintah melakukan penilaian ketat terhadap narapidana yang akan diberikan amnesti.
"Saya harus berhati-hati sebelum menyerahkan kepada presiden. Jangan sampai ada 44 ribu orang itu ternyata tidak sesuai dengan kriteria yang telah kami sampaikan kepada presiden," ujar Menteri Hukum Supratman di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Supratman menegaskan dirinya tidak ingin salah memberikan pengampunan tersebut. Sebab, hal itu bakal menjerumuskan presiden jika tidak cermat dan teliti.
"Bayangkan kalau saya menyerahkan kepada presiden ternyata saya kecolongan. Kan sama dengan menjerumuskan presiden. Nah itu yang enggak boleh," tandasnya.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu