Waduh, Bali United Kena Denda Rp250 Juta Gara-gara Suporter Nyalakan Flare

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Jumat, 31 Mei 2024 | 15:00 WIB
Ilustrasi flare di lapangan (Foto/Freepik)
Ilustrasi flare di lapangan (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Bali United kena denda sebesar Rp250 juta akibat suporter menyalakan suar atau flare dan petasan pada laga putaran pertama perebutan juara ketiga melawan Borneo FC di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Kabupaten Gianyar, Bali, Sabtu lalu.

"Mudah-mudahan dengan surat dari Komisi Disiplin itu dapat menyadarkan kami semua untuk lebih baik di pertandingan kandang berikutnya," kata Chief Executive Officer (CEO) Bali United Yabes Tanuri dalam keterangannya di Gianyar, Bali, Kamis (31/5/2024).

Denda tersebut berdasarkan hasil sidang Komite Disiplin (Komdis) PSSI kepada Bali United. Klub dengan julukan Serdadu Tridatu itu terbukti melanggar Kode Disiplin PSSI karena penyalaan petasan dan flare dalam jumlah banyak yang dilakukan oleh penonton.

Selain itu, terjadi pelemparan flare ke arah lapangan permainan sehingga pertandingan sempat berhenti sementara akibat asap yang sempat menyelimuti area lapangan.

Merujuk Pasal 70 ayat 1, ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, klub Bali United dikenakan denda sebesar Rp 250.000.000.

Apabila pelanggaran itu kembali terjadi dalam pertandingan yang dijalani Bali United, maka hukuman yang lebih berat akan menanti.

Adapun hukuman yang lebih berat terjadi jika kembali pelanggaran terjadi adalah pembatasan jumlah penonton ke stadion, penutupan sebagian tribun penonton, laga kandang tanpa dihadiri penonton dan bahkan laga kandang di luar dari markas Bali United.

"Dengan peristiwa yang sudah terjadi ini, marilah bersama-sama mendukung perjuangan Serdadu Tridatu dengan lebih baik dan nyaman untuk semua di waktu mendatang," ucapnya.

Dikutip dari Antara, saat ini, Serdadu Tridatu sedang berjuang di laga tandang putaran kedua menghadapi Borneo FC Samarinda Kamis malam dalam perebutan tempat ketiga di Liga 1 musim 2023/2024.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: