Resmi Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Wajib Lapor Hingga 2032

Oleh: Oke Atmaja
Minggu, 18 Agustus 2024 | 15:53 WIB
Terpidana Jessica Wongso didampingi pengacaranya Otto Hasibuan berada didalam mobil usai  keluar dari Balai Permasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur - Utara, Jakarta Timur,  Minggu (18/8/2024).  (Berita Nasional.com/Oke Atmaja) Terpidana Jessica Wongso didampingi pengacaranya Otto Hasibuan berada didalam mobil usai  keluar dari Balai Permasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur - Utara, Jakarta Timur,  Minggu (18/8/2024).  (Berita Nasional.com/Oke Atmaja) Terpidana Jessica Wongso didampingi pengacaranya Otto Hasibuan berada didalam mobil usai  keluar dari Balai Permasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur - Utara, Jakarta Timur,  Minggu (18/8/2024).  (Berita Nasional.com/Oke Atmaja) Terpidana Jessica Wongso didampingi pengacaranya Otto Hasibuan berada didalam mobil usai  keluar dari Balai Permasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur - Utara, Jakarta Timur,  Minggu (18/8/2024).  (Berita Nasional.com/Oke Atmaja) Terpidana Jessica Wongso didampingi pengacaranya Otto Hasibuan berada didalam mobil usai  keluar dari Balai Permasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur - Utara, Jakarta Timur,  Minggu (18/8/2024).  (Berita Nasional.com/Oke Atmaja) Terpidana Jessica Wongso didampingi pengacaranya Otto Hasibuan berada didalam mobil usai  keluar dari Balai Permasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur - Utara, Jakarta Timur,  Minggu (18/8/2024).  (Berita Nasional.com/Oke Atmaja)
Terpidana Jessica Wongso didampingi pengacaranya Otto Hasibuan berada didalam mobil usai keluar dari Balai Permasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur - Utara, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). (Berita Nasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Terpidana Jessica Wongso didampingi pengacaranya Otto Hasibuan berada didalam mobil usai keluar dari Balai Permasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur - Utara, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Jessica dengan kasus pembunuhan berencana kopi sianida itu bebas bersyarat hari ini dan wajib lapor hingga 2032. (Berita Nasional.com/Oke Atmaja)sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: