NasDem Usulkan Ambang Batas Parlemen DPR 7 Persen

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 27 Agustus 2024 | 17:15 WIB
Gedung DPR dilihat dari atas. NasDem mengusulkan ambang batas parlemen DPR sebesar 7 persen. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung DPR dilihat dari atas. NasDem mengusulkan ambang batas parlemen DPR sebesar 7 persen. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kongres III Partai NasDem menghasilkan rekomendasi terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. NasDem mengusulkan ambang batas berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga DPR RI.

NasDem mengusulkan ambang batas parlemen DPR RI 7 persen, sedangkan untuk provinsi 5 persen dan kabupaten/kota 3 persen.

Alasannya, NasDem menginginkan adanya penyederhanaan partai politik dengan ambang batas. 

Sebab, sistem multipartai hari-hari ini membuat konsensus nasional sulit terbangun, situasi politik terlalu riuh, dan proses politik memakan waktu lama untuk mencapai keseimbangan dan konsolidasi demokrasi.

"Diperlukan konsistensi untuk penyederhanaan parpol melalui parliamentary threshold," ujar anggota SC Kongres III NasDem Martin Manurung saat konferensi pers di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

NasDem menginginkan pemberlakuan sistem selected party secara alamiah dengan meningkatkan ambang batas parlemen secara berjenjang.

"Karena itu, Partai NasDem merekomendasikan: mendorong pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi Undang-Undang Pemilu terutama terkait parliamentary threshold untuk diterapkan secara berjenjang, yakni 7% untuk nasional, 5% untuk provinsi, dan 3% untuk kabupaten/kota. Kebijakan ini akan mengakomodasi aspek inklusivitas politik dengan stabilitas politik dan pemerintahan," ujar Martin.

Partai NasDem merekomendasikan sistem pemilu yang mengombinasikan sistem proporsional terbuka dengan sistem tertutup. Yaitu, terdapat kuota kursi yang dikontestasikan dan tidak dikontestasikan secara terbuka.

Martin menjelaskan sistem ini diimplementasikan dengan membagi jumlah kursi di DPR RI dalam dua kuota, yakni 70% kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka dan 30% kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik. 

"Jumlah kursi setiap partai politik dari kuota 30% tersebut didapat secara proporsional berdasarkan perolehan suara sah setiap parpol di pemilu proporsional terbuka," jelas pimpinan Komisi VI DPR RI ini.

Lebih lanjut, sistem itu akan memberi ruang kepada para kader/pekerja partai dengan beragam elemen masyarakat seperti akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan kelompok marjinal (kaum difabel, masyarakat adat, aktivis sosial dan lainnya) yang tingkat keterpilihannya relatif kecil jika ikut bertarung bebas di pemilu terbuka. 

“Dengan demikian, kuota 30% ini bertujuan meningkatkan kualitas keterwakilan masyarakat di DPR,” tandas Martin.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: