TAP MPRS Nomor 33 Tak Berlaku, Menkumham: Simbol Pemulihan Martabat Bung Karno

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 09 September 2024 | 14:00 WIB
Menkumham Supratman Andi Agtas saat di Kompleks Parlemen pada Senin (9/9/2024). (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi)
Menkumham Supratman Andi Agtas saat di Kompleks Parlemen pada Senin (9/9/2024). (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi)

BeritaNasional.com - Pimpinan MPR RI menyerahkan surat tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 kepada Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dan keluarga Bung Karno. TAP MPRS Nomor XXXIII yang tidak berlaku itu berkaitan dengan pencabutan kekuasaan Presiden Soekarno.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan surat tersebut merupakan simbol penghargaan dan pemulihan martabat Bung Karno sebagai pendiri bangsa. Dengan tidak berlakunya TAP MPRS itu, Soekarno tidak terbukti mengkhianati negara.

"Surat ini bukan hanya sebagai bentuk administrasi, tetapi juga sebagai simbol penghargaan dan pemulihan martabat Bung Karno sebagai salah satu founding father bangsa ini," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/8/2024).

Dari segi politik, tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII itu menegaskan tuduhan kepada Bung Karno telah gugur dan tidak terbukti.

"Dengan tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor 33 MPRS Tahun 1967, keputusan ini tentu memiliki makna yang mendalam. Tidak hanya dari segi hukum dan politik, tetapi dari sejarah kebangsaan kita. Dengan tidak berlakunya TAP MPRS ini, kita menegaskan sebagai sebuah bangsa bahwa tuduhan-tuduhan dalam TAP MPRS tersebut yang ditujukan kepada sang proklamator kita, yakni Bung Karno, telah gugur dan tidak terbukti," katanya.

Politikus Gerindra ini mengatakan momentum hari ini melepaskan beban sejarah dan menjadi bukti keadilan akan menemukan jalannya sendiri.

"Dalam konteks ini, sangat penting untuk kita membuat langkah yang jelas dan pasti saya mendukung sepenuhnya atas upaya pimpinan MPR RI untuk mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada ahli waris Bung Karno serta pihak-pihak terkait yang menegaskan bahwa dasar hukum dari TAP MPRS tersebut tidak berlaku lagi," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: