Mengenal Ikan Aligator yang Bikin Pria Lansia di Malang Dibui

Oleh: Tarmizi Hamdi
Rabu, 11 September 2024 | 11:30 WIB
Ikan aligator. (Foto/Taman Safari Bali)
Ikan aligator. (Foto/Taman Safari Bali)

BeritaNasional.com - Ikan aligator tengah diperbincangkan oleh beberapa kalangan karena membuat seorang lansia bernama Piyono mendekam di balik jeruji selama 5 bulan.

Pria berusia 61 tahun ini diketahui memelihara ikan aligator gar di kolam pemancingannya, Kota Malang. Akhirnya, dia dijatuhi pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa ikan ini dapat mengakibatkan seseorang dipenjara? Nah, yuk kenali lebih dalam makhluk yang dijuluki ikan fosil hidup ini.

Dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014, ikan ini dilarang untuk dipelihara atau dibudidayakan.

Dilansir dari beberapa sumber layanan perikanan masyarakat, ikan ini merugikan warga umum, pembudi daya ikan, sumber daya ikan, bahkan merusak ekosistem ikan.

Diketahui, ikan aligator merupakan satu dari sekian spesies ikan air tawar berukuran besar di Amerika Utara. Bentuk badannya mirip torpedo, giginya tajam, dan moncongnya lebar. 

Jika sudah dewasa, ukurannya bisa mencapai antara 1,5 hingga 1,8 meter dan beratnya sekitar 68 kg atau lebih. 

Fakta unik di balik ikan aligator, dari penampilannya sudah unik dan menarik. Ikan ini juga disebut sebagai fosil hidup karena ikan ini masih mirip dengan fosilnya sendiri yang berusia jutaan tahun lalu. 

Ikan ini merupakan organisme yang lihai menyesuaikan diri dengan kadar salinitas. Kemampuan ini sangat membantu ikan ketika berburu makanan di air tawar dan asin sekaligus. 

Ikan itu memiliki kemampuan menelan yang baik ketika mencari makanan. Mereka sering memasuki area perairan yang tenang dan agak suram. Namun, ikan ini sudah bisa beradaptasi. 

Mereka tinggal menelan udara ekstra yang didapat dari permukaan yang disebut swim bladder semacam kantung renang. Fungsinya mirip paru-paru. Selain itu, bagian ini juga menyokong ikan agar bisa mengatur daya apung. 

Ikan ini lebih betah di perairan yang bergerak lambat. Sebab mereka bisa bertahan dengan kondisi kadar oksigen yang rendah. 

Mereka bisa hidup di waduk, danau, teluk, kolam, rawa-rawa, atau sungai dengan aliran lambat. Hebatnya, mereka bisa menyesuaikan diri di dalam air tawar dan asin sekaligus. 

Hewan ini tidak direkomendasikan sebagai peliharaan, mengingat ukurannya yang raksasa dan perawatannya yang mesti ekstra. 

Yang lebih penting, berdasarkan Undang Undang Pasal 45 Tahun 2009 Pasal 16 Ayat 1, apabila kita mengeluarkan, membeli dan membudidayakan ikan alligator dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: