Pansus Haji Ancam Panggil Polisi jika Yaqut Tak Datang Senin Pekan Depan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 19 September 2024 | 21:40 WIB
Ketua Pansus Haji Nusron Wahid memimpin rapat dengar pendapat umum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan haji 2024. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Pansus Haji Nusron Wahid memimpin rapat dengar pendapat umum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan haji 2024. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Pansus Haji geram Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak hadir dalam pemanggilan.

Pansus mengancam memanggil paksa Yaqut melalui kepolisian bila tidak juga menjawab pemanggilan.

"Kalau sampai Senin (pekan depan) tidak datang lagi, ya berarti kami ada upaya memang untuk menemui pihak aparat penegak hukum untuk menyelidiki keberadaan Kemenag," kata anggota Pansus Haji DPR Marwan Jafar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Pansus bisa memanggil paksa melalui kepolisian berdasarkan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Marwan mengingatkan Yaqut DPR memiliki kewenangan tersebut.

Pansus Haji saat ini kembali mengirimkan surat kepada Menag Yaqut untuk hadir ke Pansus. 

Selama ini, Menag Yaqut tidak pernah mengirimkan surat ke DPR untuk merespons pemanggilan pansus. 

Menurut Marwan, Yaqut kerap berkilah tidak pernah diundang, padahal berbalik dengan kenyataan.

"Sangat kami menyayangkan dan saya kira seluruh rakyat Indonesia dan para jemaah haji Indonesia itu bisa menyaksikan bagaimana tidak ada integritasnya dan tidak ada moralitas dari menteri agama untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan," tegas Marwan.

Masa kerja pansus juga sudah semakin sempit. Pada 23 September, kesimpulan akan diambil dan pada 24 September dibacakan dalam rapat paripurna.

"Jadi, datang, tidak datang, kesimpulan akan kita buat, rekomendasi akan kami buat," tegas Marwan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: