Hadapi Serangan Siber, Bisnis Diingatkan Pentingnya Pencadangan Data

BeritaNasional.com - Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya ancaman siber, pencadangan data atau backup data menjadi langkah krusial yang harus dilakukan oleh setiap bisnis, terutama yang mengandalkan solusi digital.
Ancaman siber kini bisa menyerang siapa saja. Sebagai contoh, pada Juli 2025, layanan SharePoint Server milik Microsoft menjadi korban eksploitasi peretas. Kerentanan ini berdampak pada lebih dari 9.000 organisasi di seluruh dunia.
Merespons ancaman tersebut, Synology, sebagai penyedia solusi perlindungan data, menekankan pentingnya pencadangan data sebagai bagian dari strategi ketahanan siber. Hal ini bertujuan agar operasional bisnis tetap berjalan lancar meskipun terjadi serangan digital yang semakin kompleks.
“Tidak ada sistem yang sepenuhnya kebal terhadap serangan siber, perbedaan utama antara perusahaan yang tangguh dan yang rentan di era digital terletak pada kemampuan mereka untuk pulih dengan cepat dan efektif setelah serangan siber terjadi,” ujar Senior Product Manager Data Protection Group Synology Tony Lin yang dikutip dari Antaranews pada Jumat (22/8/2025).
Untuk membantu pelaku bisnis, Synology menawarkan solusi perlindungan data dengan tiga pendekatan utama:
1. Immutable Backup: Pencadangan data yang tidak bisa diubah atau dihapus dalam jangka waktu tertentu, sehingga mencegah modifikasi tidak sah.
2. Backup Offline: Penyimpanan data cadangan yang terpisah dari jaringan utama untuk mengurangi risiko serangan ransomware yang dapat merusak salinan data.
3. Verifikasi Pemulihan Otomatis: Fitur yang memastikan data cadangan selalu dalam kondisi baik dan siap digunakan saat dibutuhkan.
Dengan menerapkan strategi ini, proses pencadangan data akan lebih optimal, sehingga bisnis dapat segera pulih dan melanjutkan aktivitasnya setelah menghadapi serangan siber.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 17 jam yang lalu
HUKUM | 14 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu